Alifah, Ghina (2021) Persepsi Suami Atau Istri Tentang Jarak Usia Dalam Pernikahan di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (534kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (242kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (729kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (713kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (437kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (664kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (243kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (470kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, yang dilatarbelakangi perbedaan persepsi suami atau istri tentang jarak usia dalam sebuah pernikahan, diantaranya ada yang memutuskan memilih jarak usia dalam pernikahan dengan usia yang sama atau memilih dengan jarak usia diatas usianya ataupun dibawah usianya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi suami atau istri di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tentang jarak usia dalam pernikahan serta mengetahui faktor penyebab dari persepsi suami atau istri tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu dengan langsung terjun kelapangan (field research). Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Hasil penelitian menunjukan dari 9 orang informan berdasarkan hasil wawancara suami atau istri berpersepsi bahwa jarak antara suami istri dalam pernikahan adalah sebuah keharusan. Adapun rentang jarak usia menikah antara suami dan istri menurut informan ialah 3 sampai 5 tahun, bahkan ada yang menginginkan 5 sampai dengan 7 tahun dan yang lebih dominan informan berpersepsi jarak usia menikah antara suami istri adalah 3-5 tahun. Hal ini pada dasarnya berkaitan dengan kehidupan rumah tangga khususnya perkara Sakinah, Mawaddah, warohmah, namun perlu dipahami bahwa jarak usia bukan penentu dalam hubungan pernikahan tetapi perihal yang lebih penting ialah kemampuan untuk menikah itu sendiri. Faktor atau alasan informan berpersepsi bahwa rentang jarak itu akan menimbulkan sebuah kedewasaan adanya kesiapan yang cukup baik dari segi mental, ekonomi maupun kesiapan agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 02 Aug 2021 04:13 |
Last Modified: | 02 Aug 2021 04:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16704 |
Actions (login required)
View Item |