HUDA, MUHAMAD HAFIZUL (2021) HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ ANALISIS PUTUSAN NOMOR 0040/ Pdt.G/2019/PTA.Mtr. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (44kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (841kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (4kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (409kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (710kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (633kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (111kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Apabila didalam rumah tangga terjadi perceraian, maka yang lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz adalah pihak ibu. Namun dalam implementasinya ditemukan kasus hak hadanah anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayahnya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram putusan nomor 0040/Pdt.G/2019/PTA.Mtr. Pada penelitian ini akan membahas mengenai pertimbangan hakim dan fakta kebenaran Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dan amar putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah, hal ini bedasarkan pertimbangan hakim terhadap Pasal 105 Huruf (a) dan Pasal 156 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, sehingga hakim memutuskan hadanah terhadap anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayahnya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan fakta bahwasanya hakim memberikan pertimbangan hukum berdasarkan kondisi sosiologis keluarga tersebut yaitu antara ibu dan anaknya. Dalam hal ini si ibu memilimi kegiatan yang begitu banyak setiap harinya, sehingga si ibu tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ibu dengan baik. Bahwasanya dalam hal ini untuk menghindari tekanan mental terhadap anak, maka si anak tinggal bersama ayahnya. Berdasarkan aturan hadanah yang termuat dalam Pasal 105 Huruf (a) dan Pasal 156 Huruf (a) menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz hak asuhnya merupakan milik ibunya, namun hak tersebut diberikan kepada ayahnya. Selain itu dalam Pasal 156 Huruf (c) menyebutkan perpindahan hadanah dapat terjadi sesuai aturan urutan pemegang hadanah, akan tetapi dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan hak hadanah kepada ayah. Penulis menyimpulkan bahwa Pasal 105 Huruf (a), Pasal 156 Huruf (a) dan Huruf (c) Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat mutlak akan tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi suatu perkara. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam saja melainkan hakim mempertimbangkan juga demi kemaslahatan, terutama dalam masalah hadanah kepentingan si anak harus didahulukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 02 Aug 2021 04:09 |
Last Modified: | 02 Aug 2021 04:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16705 |
Actions (login required)
View Item |