Nurlathifah, Nurlathifah (2021) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang Penerapan Dwangsom dalam Putusan Nafkah Anak Oleh Ayah Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (309kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (942kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (377kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (916kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (823kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (281kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (839kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (276kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (500kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi persoalan perbedaan pendapat hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang penerapan dwangsom dalam putusan nafkah anak oleh ayah pasca perceraian kemudian banyaknya putusan Pengadilan Agama yang memuat nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi putusan yang illusoir (hampa), hal ini diarenakan kurangnya kesadaran orang tua laki-laki (ayah anak) untuk mematuhi isi putusan yang menghukumnya secara suka rela, selain itu juga tidak adanya daya paksa (sanksi) untuk memaksa mantan suami untuk menunaikan kewajiban nya untuk menafkahi anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang penerapan Dwangsom dalam putusan nafkah anak oeh ayah pasca perceraian serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dari 4 orang informan berdasarkan hasil wawancara bahwasanya tidak semua hakim setuju atas penerapan dwangsom . Hal ini pada dasarnya berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv, Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam putusan nafkah anak, di mana dwangsom hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya bukan berupa pembayaran sejumlah uang. Terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang tidak boleh dan tidak perlu dijatuhkan dwangsom karena pemenuhan hukumannya dapat diperoleh dengan suatu upaya hukum biasa dengan melalui executorial beslag kemudian dilakukan penjualan dengan cara pelelangan sehingga tidak perlu hukuman dwangsom.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 02 Aug 2021 03:59 |
Last Modified: | 02 Aug 2021 03:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16708 |
Actions (login required)
View Item |