Maulidaturahmah, Maulidaturahmah (2021) Penafsiran Ayat-ayat Makanan dan Minuman Haram Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dan HAMKA. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (322kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (216kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (570kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (552kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (706kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (375kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (222kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (332kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Dari tahun 2019 hingga sekarang marak pemberitaan tentang virus COVID-19 yang diduga berasal dari pasar di Wuhan, Cina. Pasar tersebut menjual berbagai binatang seperti kelelawar, ular dan binatang ekstrim lainnya untuk dimakan. Dalam Islam binatang tersebut termasuk kategori hewan yang haram untuk di konsumsi. Selain itu, Islam juga melarang makan-makanan dari harta yang batil, seperti harta dari menipu, mencuri, riba, dan sebagainya. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah penafsiran Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dan HAMKA terhadap makanan dan minuman haram dalam Al-Qur’an serta persamaan dan perbedaan dalam penafsiran mereka. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode tafsir Muqârin (perbandingan) antara Tafsir An-Nûr dilengkapi Tafsir Al-Bayân karya Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Tafsir Al-Azhar karya HAMKA. Data dikumpulkan dengan teknik dokumenter, yaitu mengumpulkan data-data yang terkait dengan penelitian, terutama kitab Tafsir An-Nûr, Tafsir Al-Bayân dan Tafsir Al-Azhar, serta literatur-literatur lainnya. Kemudian pembahasan disusun dalam rangka yang sistematis dengan analisis komparasi pemikiran kedua tokoh. Adapun hasil penelitian ini, penafsiran dari Hasbi dan HAMKA: Bangkai, darah, dan daging babi adalah haram hukumnya karena ia kotor, menjijikkan, dan banyak mengandung mudharat. Kemudian hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah haram karena hal itu sama dengan syirik terhadap Allah. Memakan harta dengan jalan yang batil seperti menipu, suap, dan riba adalah haram hukumnya karena menganiaya harta orang lain sama dengan menganiaya harta sendiri. Haramnya hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas adalah karena ia sama hukumnya dengan bangkai kecuali ia sempat di sembelih, dan binatang yang di sembelih di atas nushub haram karena ia berarti syirik. Adapun khamar diharamkan karena ia merusak jasmani dan rohani, merusak relasi dengan masyarakat dan Tuhan. Memakan hewan buruan darat ketika berihram adalah haram karena hal itu adalah perintah dan ujian dari Allah. Dan yang terakhir adalah tentang makan dan minum berlebihan. Berlebihan dapat membuat yang halal menjadi haram, karena dapat mendatangkan penyakit, merusak rumah tangga dan perekonomian diri sendiri. Secara garis besar pendapat mereka tidaklah berbeda. Perbedaannya terletak pada beberapa pengertian, kutipan riwayat, dan kuantitas penafsiran yang menjabarkan tentang keadaan di masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Farah Aida Farah Aida Farah Aida |
Date Deposited: | 02 Aug 2021 05:44 |
Last Modified: | 02 Aug 2021 05:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16721 |
Actions (login required)
View Item |