EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Zakat Fitrah Berbentuk Uang menurut Pendapat Syekh Abū bakar al-Jazairī dan Syekh Yūsuf al-Qardawī

Haitami, Muhammad (2021) Hukum Zakat Fitrah Berbentuk Uang menurut Pendapat Syekh Abū bakar al-Jazairī dan Syekh Yūsuf al-Qardawī. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (178kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (994kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (483kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (724kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (567kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (659kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (387kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (388kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika dikalangan ulama mengenai hukum zakat fitrah berbentuk uang Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat antara Syekh Abu Bakar al-Jazairi dan Syekh Yusuf al-Qaradhawī tentang Hukum Zakat Fitrah Berbentuk uang, serta metode istinbat yang digunakan mengenai permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian pustaka (library reseach) yang bersifat deskritif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai bahan hukumnya dan berusaha menggali persoalan hukum zakat fitrah berbentuk uang. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini bahwasanya Syekh abū bakar al-Jazairī berpendapat hukum zakat fitrah berbentuk uang adalah dilarang beliau memahami zakat fitrah adalah sebagai ibadah ta’abbudi yaitu ibadah yang sudah di tentukan dan di tetapkan cara pelaksanaan nya oleh Nabi saw. Sedangkan Syekh Yūsuf alQaradhawīmemahami zakat fitrah adalah sebagai suatu ibadah yang tujuannya untuk menutupi kebutuhan fakir dan miskin sehingga apabila membayar zakat fitrah baik berupa makanan atau pun uang di bolehkan. Metode istinbat yang digunakan berbeda pada keduanya. Syekh Abū bakar al-jazairī menggunakan Hadis riwayat Ibn Abī Kudhri dan Ibn Umar sebagai penjelasnya. Syekh Yūsuf alQaradhawīmenggunakan al Quran dan Hadis riwayat Ibn Umar, munculnya perbedaan antara mereka dalam menetapkan hukum zakat fitrah berbentuk uang disebabkan bagaimana cara mereka memahami suatu nash yang mereka gunakan dalam permasalahan ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 03 Aug 2021 23:31
Last Modified: 03 Aug 2021 23:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16756

Actions (login required)

View Item View Item