Amalia, Siti (2021) Putusan Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami (Analisis Putusan Nomor 0479/Pdt.G/2018/PA.Smd). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEALIAN TULISAN.pdf Download (222kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (76kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (178kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (178kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (78kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pemohon yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk mendapatkan izin poligami dan telah diberikan izin oleh Termohon (Istri pertama). Pada pemeriksaan dimuka persidangan Pemohon menambahkan keterangannya secara lisan bahwa telah terjadi pernikahan poligami secara sirri antara Pemohon dengan Calon Istri Kedua. Pada pertimbangannya hakim menyatakan tidak dapat memutus mensahkan perkawinan tersebut dengan pertimbangan bahwa pengesahan poligami bukan wewenang Pengadilan Agama. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena pernikahan Pemohon tersebut dipandang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa pengesahan poligami bukan wewenang Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Samarinda dengan nomor 0479/Pdt.G/2018/PA.Smd mengenai perkara Permohonan Izin Poligami dengan metode pendekatan analisis (Case Approach). Pendekatan ini dilakukan dengan membahas dan menelaah putusan dalam perkara nomor 0479/Pdt.G/2018/PA.Smd tentang Permohonan Izin Poligami. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa permohonan izin poligami tersebut ditolak berdasarkan alasan pernikahan Pemohon tersebut dipandang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, ketika ditelaah lebih lanjut terkait pertimbangan majelis tidak dapat memutuskan untuk mensahkan perkawinan tersebut dengan pertimbangan bahwa perkara poligami bukan wewenang Pengadilan Agama, majelis tidak tepat dalam menggunakan bahasa hukum dimana majelis menggunakan kata mensahkan yang merupakan bahasa isbat nikah sedangkan perkara ini adalah perkara izin poligami, juga menyatakan pengesahan poligami bukan wewenang Pengadilan Agama. Padahal sebagaimana termuat dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 dan penjelasannya huruf a angka 1 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam meliputi bidang perkawinan, sedangkan yang dimaksud bidang perkawinan antara lain izin beristri lebih dari seorang, sehingga perkara a quo berada dalam lingkup kewenangan Peradilan Agama. Berdasarkan asas Ne Ultra Petita bahwa hakim hanya boleh mengabulkan sesuai apa yang dituntut. Hakim dilarang mengabulkan lebih vi daripada yang dituntut. Sehingga dalam pembuktian hakim tidak boleh membuktikan lebih daripada apa yang dituntut oleh Penggugat dalam hal ini hakim telah melampaui batas wewenangnya. Pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 05 Aug 2021 00:31 |
Last Modified: | 05 Aug 2021 00:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16778 |
Actions (login required)
View Item |