EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

WAKTU NIAT PUASA RAMADHĀN MENURUT MAZHAB MALIKI DAN SYAFI’I (STUDI PERBANDINGAN)

Syarifuddin, Akhmad (2021) WAKTU NIAT PUASA RAMADHĀN MENURUT MAZHAB MALIKI DAN SYAFI’I (STUDI PERBANDINGAN). Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (232kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (848kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (815kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (704kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (440kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (452kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komparatif dikalangan ulama mengenai waktu niat puasa ramadhan dan metode istinbat yang digunakan. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengeathui perbedaan perdapat antara mazhab Maliki dan Syafi’i tentang waktu Niat puasa Ramadhān serta mengetahui dalil dan metode istinbat yang dipakai oleh mazhab Maliki dan Syafi’i. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka yang bersifat deskriftif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dan berusaha menggali persoalan waktu niat puasa ramadhan. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini adalah pemikirann Mazhab Malikiyah dan Syafi’i yah terkait waktu niat puasa ramadhan . Mazhab Malikiyah membolehkan waktu niat puasa ramadhan cukup satu kali saja yaitu pada malam awal bulan ramadhan, karena mazhab Malikiyah menganggap puasa Ramadhān adalah ibadah puasa yang satu paket. Sedangan menurut Syafi’iyah tidak membolehkan niat puasa cukup satu kali saja pada malam awal bulan Ramadhān melainkan beliau mewajibkan niat diulang setiap malam, karena mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa puasa Ramadhān adalah ibadah yang terpisah bukan satu paket. Mengenai metode yang dipakai oleh keduanya berbeda, Imam Maliki menggunakan Al-Qur’an hadis, dan menggunakan Istishab, dan ra’yu, sedangkan Imam Syafi’iyah menggunakan hadis dan Qiyas. Munculnya ikhtilaf antara kedua ulama ini disebabkan karena istinbat yang berbeda yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan dalam penggalian hadis mereka tidak sama.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 09 Aug 2021 02:12
Last Modified: 09 Aug 2021 02:12
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16879

Actions (login required)

View Item View Item