Putra, Ahmad Fatrya (2021) Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Kalsel Syariah ( Perspektif Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/9/Pbi/ 2011 ). Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (216kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (973kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (112kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (248kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (83kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (789kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (345kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Download (411kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (335kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (357kB) |
ABSTRAK
Secara fungsional Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi (intermediary institution), prinsipnya mengerahkan dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan (financing). Pembiayaan merupakan aset Bank Syariah yang harus terjamin kualitasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan Syariah, bahwa Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Hingga saat ini, minat masyarakat begitu besar untuk pengajuan pembiayaan di Bank Kalsel Syariah, dan tentunya besar kemungkinan pula bahwa pembiayaan bermasalah bisa terjadi di Bank Kalsel Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi probabilitas pembiayaan bermasalah dan solusinya di Bank Kalsel Syariah perspektif Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/9/PB1/2011. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat kualitatif yang dianalisa secara deskriptif-analytic. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah (problem approach) yang akan bertumpu dalam bahan aturan utama yang berupa Undang-Undang dan putusan hakim, serta bahan aturan sekunder. Penelitian ini bersifat normatif dan pengumpulan data melalui dokumen, aturan perbankan, serta beberapa kasus pembiayaan yang bermasalah di Bank Kalsel Syariah. Penelitian ini menemukan bahwa, Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan Pembiayaan Bermasalah di Bank Kalsel Syariah digolongkan dalam tiga aspek, yaitu aspek luar perbankan, aspek internal dari nasabah dan Bank itu sendiri. Kedua, untuk menghadapi persoalan pembiayaan bermasalah Bank Kalsel Syariah merujuk dalam Keputusan Nomor : 002/SP2MRestr/BJMS/2016 tertanggal 20 Juni 2016 dengan kebijakan restructuring, reconditioning dan rescheduling. Bank Kalsel Syariah dalam mengambil kebijakan penyelesaian persoalan Pembiayaan Bermasalah tersebut memperhatikan SEBI Nomor :13/18/DPbS tertanggal 30 mei 2011 Tentang Perubahan atas SEBI Nomor : 10/34/DPbS tertanggal 22 Oktober 2008 dan PBI Nomor : 13/9/PBI/2011 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, bahwa Bank Syariah atau UUS (UUS) akan menghentikan praktik akad pembiayaan dengan bentuk piutang dari murabahah/piutang istishna' dengan memperhitungkan nilai wajar obyek akad yang telah disepakati diawal.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 10 Aug 2021 03:46 |
Last Modified: | 10 Aug 2021 03:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16939 |
Actions (login required)
View Item |