Iif, Abdul latief ST (2015) PERUBAHAN TANAH WAKAF MENJADI HAK MILIK PRIBADI DI DESA KARANG REJO KECAMATAN JORONG KABUPATEN TANAH LAUT. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. (Unpublished) (Unpublished) (Unpublished)
|
Text
BAB I.pdf Download (497kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (465kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini berlatar belakang adanya tanah wakaf yang menurut masyarakat berubah statusnya menjadi hak milik pribadi di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dan dari observasi awal bahwa di lapangan memang ada terjadi kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik terjadinya perubahan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Lautyang ditinjau menggunakan hukum Islam dan Undang-undang perwakafan yang tentukan oleh pemerintah. Penelitian ini untuk memberikan jawaban dari pertanyaan: 1.Bagaimana gambaran praktik perubahan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi?; 2.Faktor apa yang melandasi perubahan tanah wakaf manjadi hak milik pribadi di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut?; 3.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perubahan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, yaitu menggunakan data penelitian umum berupa data tentang perubahan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi ditinjau dari segi hukum Islam dan diperkuat dengan Undang-undang Perwakafan. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses wakaf tanah makam yang diikrarkan wa>kifBapak Warjo terjadi pada tahun 2000 dan kemudian tanah diakuisisi oleh ahli waris wa>qif. Perubahan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi dikarenakan tidak adanya pendaftaran wakaf secara tertulis kepada pihak yang berwenang yakni PPAIW. Selain itu hal yang memudahkan tanah seluas 2500 M2 yang sudah diwakafkan tersebut diubah hak kepemilikannya karena meninggalnya Bapak Warjo alm., dan juga karena kurangnya pengawasan dari pengelola tanah wakaf. Hasil analisis menunjukan bahwa perubahan atas tanah wakaf yang menjadi hak milik ahli waris wa>qiftersebut adalah haram menurut hukum Islam berdasarkan hadis dari ibnu umar r.a dan tanah wakaf hanya bisa ditukar dan tidak bisa dijadikan hak milik pribadi, begitu juga dengan Undang-undang Perwakafan bab IV pasal 40 yang berlaku di Indonesia, karena tindakan yang dilakukan oleh ahli waris wa>qifbertujuan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan umum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 5 not found. |
Date Deposited: | 25 Jun 2015 05:36 |
Last Modified: | 11 May 2021 06:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17 |
Actions (login required)
View Item |