EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

WALI “ADHAL YANG BERULANG (STUDI KASUS DESA TAMBAN KECIL KECAMATAN TAMBAN)

MIRIYANTI, MIRIYANTI (2021) WALI “ADHAL YANG BERULANG (STUDI KASUS DESA TAMBAN KECIL KECAMATAN TAMBAN). Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (170kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (653kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (377kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (128kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (402kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (122kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai Wali “Adhal” yang Berulang (Studi Kasus di Desa Tamban Kecil Kecamatan Tamban). Dimasyarakat penulis menemukan kasus wali adhal dengan alasan yang menurut penulis tidak sesuai dengan hukum syar’i, hal tersebut melatar belakangi penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang wali “adhal” yang berulang. penelitian di sini bertujuan untuk mengetahui gambaran wali “adhal” yang berulang yang terjadi di desa Tamban Kecil Kecamtan Tamban tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum emperis berupa penelitian lapangan (field research) berlokasi di Desa Tamban Kecil, Kecamatan Tamban. Untuk mengumpulakan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian membuktikan bahwa yang menjadi latar belakang wali “adhal” yang berulang, pada kasus I, disebabkan karena sang wali anak perempuan tidak meyukai calon suami anaknya karena masih satu desa dengannya. pada kasus II, disebabkan dengan alas an yang sama yaitu sang wali tidak menyukai calon suami anak perempuannya karena masih satu desa dengannya. Oleh karena keengganan sang ayah untuk menjadi wali, maka sang anak perempuanpun menempuh proses pernikahan dengan wali hakim dengan prosedur yang dijelaskan KUA setempat. Keengganan sang ayah untuk menjadi wali nikah anak perempuannya pada dua kejadian yang serupa diatas adalah dua kejadian yang berulang, dimana ketika usia pernikahan sang anak berusia dua tahun telah terjadi perceraian dan anak perempuannya ingin melangsungkan pernikahan dengan calon suami yang kedua sang ayah menolak lagi untuk menjadi wali nikah anak perempuannya, namun dengan alasan yang berbeda yaitu sang ayah anak perempuan lebih menyukai suami pertama anak perempuannya. Pada kejadian tersebut membuat penulis ingin tahu lebih lagi apakah seorang ayah itu masih berhak menjadi wali jika anak perempuannya tersebut sudah menjadi seorang janda.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 18 Aug 2021 00:33
Last Modified: 18 Aug 2021 00:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17048

Actions (login required)

View Item View Item