EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah)

Alwi, Muhammad (2021) Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TESIS M. ALWI.pdf

Download (323kB)
[img] Text
awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB I Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan HES).pdf

Download (344kB)
[img] Text
BAB II Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan HES).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (731kB)
[img] Text
BAB III Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan HES).pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan HES).pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB V Pengalihan Hutang di Bawah Tangan Bagi Nasabah KPR (Tinjauan HES).pdf

Download (63kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (94kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (17kB)

ABSTRAK

Dalam pelaksanaannya perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditemui permasalahan diantaranya adalah pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh nasabah kepada pembeli sebelum KPR tersebut lunas tanpa sepengetahuan pihak perbankan. Praktek tersebut terjadi disebabkan oleh adanya larangan penjualan rumah KPR subsidi yang tertuang dalam PERMEN PUPR RI nomor 21/Prt/M/Tahun 2016 pada pasal 24 ayat 1 huruf G yang menyatakan tidak akan menyewakan dan atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun. Selain itu larangan tersebut juga ada dalam Akad Pembiayaan KPR pada pasal 11, permasalahan utamanya adalah nasabah dan pihak perbankan masih terikat suatu perjanjian atau kontrak yang masih berlangsung yang harus di selesaikan terlebih dahulu. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yang membahas terkait dengan Norma Hukum. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan Konsep dan Perundang-undangan. Prosedur pengalihan hutang yaitu Permohonan untuk calon pembeli/debitur baru akan diproses seperti permohonan KPR baru, dan tetap melalui tahap-tahap permohonan dan penilaian kredit untuk menilai kelayakan calon debitur baru, apabila permohonan disetujui maka pihak bank menerbitkan surat persetujuan pengalihan hutang dan akta pengalihan hutang, Selanjutnya dibuat akta jual beli dihadapan PPAT dengan disaksikan oleh pihak Bank, dan di buat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Menurut Hukum Ekonomi Syariah Praktik Pengalihan Hutang di Bawah Tangan oleh Nasabah kepada pembeli rumah adalah sah, karena syarat dalam jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan yang melarang nasabah untuk mengalihkan rumah KPR adalah Batal, karena bertentangan dengan konsekuensi jual beli yang merupakan pengalihan hak milik. Dengan batalnya syarat tersebut, maka dengan demikian objek akad menjadi milik dan dalam penguasaan nasabah sepenuhnya, sehingga nasabah berhak melakukan tindakan apapun terhadap rumah KPR tersebut

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Dr Ahdie Anwary
Date Deposited: 24 Aug 2021 06:46
Last Modified: 24 Aug 2021 06:46
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17122

Actions (login required)

View Item View Item