Mubarak, Syaban Husin (2011) Pertimbangan Hakim Dalam Pengambilan Putusan Berkaitan Dengan Sengketa Hadhanah. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan. (Unpublished) (Unpublished) (Unpublished)
|
Text
BAB I.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (239kB) | Preview |
ABSTRAK
Syaban Husin Mubarak. 2011. Pertimbangan Hakim Dalam Pengambilan Putusan Berkaitan Dengan Sengketa Hadhanah. Skripsi, Jurusan Al- Ahwal Al-Syakhsyiyah, Fakultas Syari`ah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH, (II) Diana Rahmi, MH. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat begitu juga dalam hukum acara di Pengadilan Agama. Di sinilah inti permasalahannya dalam menetapkan atau memutuskan perkara Hadhanah akibat perceraian. Seorang Hakim tidak hanya dihadapkan pada suatu kenyataan harfiah hukum formil melainkan juga mempertimbangkan faktor lain yang terikat baik hukum secara umum maupun secara Islam. Penelitian ini bertujuan utuk mengetahui bagaimana gambaran pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan dan juga faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan berkaitan dengan sengketa hadhanah, di dalamnya meliputi beberapa dasar hukum terhadap sengketa hadhanah sampai dengan aspek-aspek yang mempengaruhi pertimbangan hakim sebelum pengambilan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis dalam bidang ahwal al syakhsiyyah, untuk memperoleh data yang diperlukan, penyusun menggunakan wawancara disertakan dengan dokumen dengan melihat gambaran dan faktor - faktor pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hadhanah. Dari hasil penelitian ini ditemukan dua permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah ialah : Pertama: Gambaran Pertimbangan Hakim dalam pengambilan putusan berkaitan dengan sengketa hadhanah (kasus I) anak yang berumur 7 dan 15 tahun adalah hak ibunya, sesuai dengan maksud pasal 105 huruf “a” dan “b’ Kompilasi Hukum Islam (KHI). gambaran putusan kasus II memutuskan untuk anak yang berumur 7 tahun diputuskan kepada ayahnya sesuai Pasal 156 “1” dan bertujuan untuk mengumpulkan saudaranya. Kedua: Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan berkaitan dengan sengketa hadhanah kasus I, pertama adalah Fakta di dalam persidangan, kedua faktor usia anak apakah sudah mumayyiz ataukah belum, ketiga faktor dari persangkaan hakim bahwa tidak perlu menghadirkan anak yang sudah mumayyiz dikarenakan hakim menyangka tidak ada permaslahan ketika tinggal dengan ibu sebagai pengasuhnya. Sedangkan didalam kasus II faktor yang paling utama adalah maslahah anak, sampai dimana tingkah laku dan keadaan anak ketika dijatuhkan kepada salah satu, karena yang berpekara dari pihak keluarga ibu dan ayah kandung hakim melihat ke KHI tapi lebih condong ke maslahah. Adapun faktor lain adalah tentang fakta dilapangan bahwa pihak keluarga ibu tidak bisa menyakinkan hakim untuk bisa membiayai.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:37 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1731 |
Actions (login required)
View Item |