Maulida, Jum’atul (2008) Penarikan Kembali Hibah (Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (234kB) | Preview |
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ Permasalahan yang akan diteliti adalah ketentuan tentang penarikan hibah dalam hukum Islam dan KUH Perdata dan sebab-sebab penarikan hibah dalam hukum Islam dan KUH Perdata. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan dan sebab-sebab penarikan hibah dalam hukum Islam dan KUH Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu mempelajari bahan hukum yang ada hubungannya dengan hibah dan penarikan hibah. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan bahan yaitu survei kepustakaan atau dengan mengunjungi tempat yang menampung bahan hukum dan menghimpun bahan-bahan referensi yang diperlukan berupa sejumlah literatur yang ada hubungannya dengan permasalahan ini dan dengan studi literatur yaitu dengan mempelajari bahan-bahan pustaka yang telah terkumpul dengan cara mengambil sub bagian dari buku yang menjadi objek penelitian. Setelah bahan yang diperlukan sudah cukup kemudian di analisis dengan menggunakan analisis teks hukum yaitu melakukan penelaahan terhadap isi bahan hukum yang didapat dengan mengacu kepada hukum Islam dan KUH Perdata. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam hukum Islam hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Sedangkan dalam KUH Perdata hibah boleh ditarik kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: apabila si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang membahayakan nyawa si penghibah, apabila penerima hibah tidak memberikan tunjangna nafkah kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan. Mengenai penarikan hibah hukum Islam dan hukum perdata sama-sama tidak memperbolehkan. Namun kedua hukum tersebut berbeda dalam melakukan penarikan hibah. Dalam hukum Islam seseorang yang telah memberikan hibah tidak dibenarkan untuk menariknya kembali kecuali hibah yang dilakukan orang tua terhadap anaknya. Sedangkan dalam KUH Perdata masalah penarikan hibah terdapat dalam pasal 1688 yang berbunyi: suatu hibah tidak dapat dicabut atau dibatalkan karenanya kecuali dalam hal-hal berikut: Apabila tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan, apabila si penerima hibah telah bersalah melakukan atau mebantu melakukan kejahatan yang membahayakan jiwa si penghibah dan si penerima tidak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:37 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1735 |
Actions (login required)
View Item |