EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tentang Status Hukum Anak Hasil dari Nikah Ulang Akibat Salah Wali

Ikrimah, Nur (2021) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tentang Status Hukum Anak Hasil dari Nikah Ulang Akibat Salah Wali. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (132kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (949kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (528kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (663kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (753kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (509kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (46kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (274kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 4 2 menentukan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 huruf a disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang sah. Maka seorang anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang tidak sah berarti memiliki status anak yang tidak sah. Pernikahan yang sah atau terlahirnya seseorang dalam atau akibat perkawinan yang sah, akan memastikan satus anak tersebut secara jelas. Sebaliknya, perkawinan yang tidak sah atau terlahirnya seorang anak dalam (akibat) perkawinan yang tidak sah, akan berimplikasi pada ketidakjelasan status anak tersebut secara legal formal. Dengan penetapan status anak itulah dapat diketahui hubungan nasab antara anak dengan ayahnya, menyangkut juga mengenai kewarisan dan perwalian. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pendapat tiga Kepala KUA yaitu satu di Kota Banjarmasin dan dua Kepala KUA di Kabupaten Banjar tentang status hukum anak hasil nikah ulang akibat salah wali., (2) mengetahui apa alasan hukum Kepala KUA tentang status hukum anak hasil nikah ulang akibat salah wali. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif analitik dan menggunakan pendekatan hukum empiris. Dalam pengumpulan data penelitian peneliti menggunakan metode interview dan dokumentasi. Sedangkan analisis data peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang peneliti peroleh terkait pendapat Kepala KUA tentang status anak hasil nikah ulang akibat salah wali terjadi perbedaan pendapat, informan I yaitu Kepala KUA Kecamatan Gambut berpendapat Status anaknya syubhat, anak bernasab kepada ayahanya apabila selama pernikahan tersebut tidak diketahui adanya kekeliruan atau kesalahan. Sedangkan informan II yaitu Kepala KUA Kertak Hanyar dan informan III Kepala KUA Banjarmasin Tengah menyebutkan anak tersebut adalah anak yang lahir diluar pernikahan maka status anaknya adalah anak zina, sehingga anak bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Dasar hukum Kepala KUA Kecamatan Gambut merujuk pada buku Ahkamul Fukaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes) Pada halaman 282 pada masalah 289, sedangkan dasar hukum Kepala KUA Kertak Hanyar merujuk pada kitab Alfiqhul al-Islaami Wa Adillatuhu karangan Wahbah Az-Zuhaily Juz 8 halaman 639, dan dasarvi hukum Kepala KUA Banjarmasin Tengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 42 dan Pasal 43.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 29 Nov 2021 06:37
Last Modified: 29 Nov 2021 06:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17633

Actions (login required)

View Item View Item