Febriyanti, Khairina (2021) Keengganan..Seorang Wali..Untuk Menikahkan Perempuan Yang Berada Dibawah Perwaliannya Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (265kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (440kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (772kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (882kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (346kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (709kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (219kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (446kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya wali nikah yang menolak untuk menikahkan seorang..perempuan yang berada dibawah perwaliannya. Pada kenyataannya, wali nikah merupakan..salah satu rukun yang harus ada dalam..sebuah perkawinan, namun seringkali menjadi permasalahan dalam suatu pernikahan karena wali yang menolak untuk.menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya dengan.berbagai alasan. Wali nikah yang menolak atau enggan untuk..menikahkan disebut dengan istilah wali Adhal... Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab..atau alasan sehingga wali.enggan (Adhal) untuk..menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannya dan bagaimana dampak setelah terjadinya wali adhal antara wali dan..perempuan yang berada.di bawah..perwaliannya.. Penelitian ini merupakan..penelitian..hukum..empiris. Dengan teknik pengumpulan..data melalui wawancara. Kemudian, data diolah.dengan teknik editing., deskripsi, dan..matriksasi. Setelah itu..dianalisis secara deskripsi..kualitatif hingga diperoleh suatu kesimpulan.. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa :wali menjadi enggan untuk menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya dikarenakan adanya ketersinggungan dan masa lalu laki-lakinya..Hukum wali hakim sebagai pengganti wali adhal dipandang sah menurut hukum positif dan..hukum Islam. Yakni berdasarkan KHI pasal 23 ayat 2 yang dimana perubahan wali nasab menjadi wali hakim adalah karena wali yang adhal setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama tentang keadhalan wali tersebut..Berdasarkan Hukum Islam yakni pada Q.S An-Nur ayat 32 terdapat perintah untuk menikahkan laki-laki dan perempuan yang sendirian dan yang layak untuk dinikahkan. Juga dalam Q.S Al-Baqarah ayat 232 dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu..Daud yang menegaskan bahwa tidak sah pernikahan tanpa ada wali. Maka dalam hal ini agar pihak KUA dalam melaksanakan akad pernikahan selalu sesuai dengan ketentuan hukum. Calon pengantin agar selalu memohon izin dari wali,.serta kepada wali agar tidak bersikap..enggan/adhal untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.…
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 02 Dec 2021 01:30 |
Last Modified: | 02 Dec 2021 01:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17656 |
Actions (login required)
View Item |