Rahmah, Anisa (2021) Analisis Putusan Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Terhadap Permohonan Isbat Nikah di Bawah Umur (Studi Penetapan Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Bjb). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (132kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (716kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (51kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (126kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (413kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini tentang permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Banjarbaru di mana salah satu pemohonnya masih berada di bawah umur. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Bjb. Daya tarik kasus ini terletak pada tidak dipertimbangkannya batas usia oleh Majelis Hakim, padahal itu ada dalam ketentuan perundang-undangan tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru dalam penetapan dimaksud di atas dan menyandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yaitu penetapan Nomor 16/Pdt.P/2020/PA.Bjb. Penulis menggunakan pendekatan analitis (analytical approach), yaitu dengan mencari makna dan istilah-istilah hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan kemudian menyandingkannya dengan penetapan isbat nikah yang penulis pelajari. Penelitian ini menemukan bahwa Majelis Hakim melihat aspek kemaslahatan ketika mengabulkan isbat nikah oleh pasangan yang salah satunya masih di bawah umur. Konsekuensinya, Majelis Hakim membuat penetapan yang bertentangan dengan batas minimal usia sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui penetapan ini, Majelis Hakim memberikan pemahaman yang berbeda mengenai usia minimal perkawinan, bahwa itu bisa diabaikan jika ada kemaslahatan bagi pasangan yang memohon agar nikahnya diisbatkan oleh Pengadilan Agama. Pemahaman semacam ini dapat menimbulkan dampak buruk yang sebetulnya berusaha dicegah oleh ketentuan usia minimal perkawinan. Masyarakat dapat dengan mudahnya menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur secara siri terlebih dahulu, baru kemudian memohonkan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan demikian, kita melihat sebuah ironi di sini, yaitu Majelis Hakim yang seharusnya ikut mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur justru menjadi pihak yang melegalkannya atas dasar kemaslahatan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 08 Dec 2021 00:48 |
Last Modified: | 08 Dec 2021 00:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17700 |
Actions (login required)
View Item |