EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Praktik Jual Beli Susuk

Jannah, Siti Noor (2011) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Praktik Jual Beli Susuk. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (100kB) | Preview

ABSTRAK

Siti Noor Jannah, 2011, Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Praktik Jual Beli Susuk, Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. H. M. Nur Maksum, M. SI, (2) Rahmat Sholihin, M. Ag. Penelitian ini bertolak dari perbedaan persepsi yang diberikan oleh para ulama Kota Banjarmasin tentang praktik jual beli susuk beserta alasan yang mendasari perbedaan persepsi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang praktik jual beli susuk beserta alasan yang mendasari persepsi tersebut. Selain itu, juga ingin mengetahui tinjauan hukum Islam. Berkenaan dengan persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang praktek jual beli susuk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan penulis menggunakan teknik wawancara dengan melakukan tanya jawab langsung kepada 25 orang ulama yang berdomisili di Kota Banjarmasin. Setelah data diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan tabulasi yang selanjutnya dianalisisi. Dari hasil penelitian diperoleh: Pertama: persepsi ulama Kota Banjarmasintentang praktek jual beli susuk ada dua, yaitu ulama yang menyatakan boleh (mubah) alasan bahwa yaitu jual beli susuk tersebut dilihat dari sisi kebendaannya yaitu emas, intan maupun berlian, benda-benda tersebut merupakan benda yang halal dan menarik, dan yang kedua ulama yang menyatakan jual beli susuk yaitu haram (tidak boleh) alasan bahwa yaitu jual beli susuk tersebut merupakan jual beli yang terlarang maksudnya yaitu jual beli yang mana mengandung kemudharatan dan perbuatan syirik kepada Allah SWT. jual belinya tersebut dengan tujuan dan manfaat yang tidak bagus. Kedua: Menurut hukum Islam (hasil analisis) bahwa haram jual beli susuk tersebut bahwasannya jual beli tersebut tidak ada manfaat, benda-benda tersebut merupakan ajimat yang sudah diberi jampi dan hanya kemudharatan dan menimbulkan perbuatan syirik didalam jual beli tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 07 Sep 2015 11:27
Last Modified: 07 Sep 2015 11:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1771

Actions (login required)

View Item View Item