EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penyelesaian Sengketa Waris Secara Ishlah di Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin

Indriani, Dewi (2011) Penyelesaian Sengketa Waris Secara Ishlah di Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (124kB) | Preview

ABSTRAK

Dewi Indriani. 2011. Penyelesaian Sengketa Waris Secara Ishlah di Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Ahwal As-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Hamdan Mahmud, M.Ag, (II) H.A. Sukris Sarmadi, MH. Sekripsi ini berjudul “Penyelesaian Sengketa Waris Secara Ishlah Di Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin”. Pokok pembahasannya memuat tentang kewarisan, dasar atau sumber hukum dalam Islam, rukun dan syarat kewarisan, orang-orang yang berhak menerima warisan, alternatif bagian yang diterima ahli waris, pembagian harta warisan secara ishlah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus (case study) yang meneliti 10 kasus. Dalam usaha pengumpulan data penulis telah melakukan observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul dibahas berdasarkan landasan teorotis. Dari hasil penelitian ditemukan adanya beberapa sengketa waris yang mana sebelum harta warisan itu dibagi secara ishlah masih dikuasai oleh pihak lain yang bukan ahli waris, sehingga ahli waris bersepakat membagi harta warisan tersebut dengan cara dibagi sama rata atau melebihkan salah satu bagian ahli waris. Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa waris adalah adanya pengakuan atas hak kepemilikan harta warisan tersebut oleh yang bukan ahli waris, adanya rasa kekecewa dari ahli waris sehingga terjadinya sengketa dan adanya perasaan tidak adil dari ahli waris terhadap harta warisan mereka. Dampak yang timbul dari penyelesaian sengketa waris ini adalah terjadinya perdamaian dan saling bertegur sapa antara yang satu dengan yang lain. Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa waris secara ishlah ini yaitu karena adanya rasa kecewa dari ahli waris sehingga terjadinya perasaan tidak adil karena disebabkan beberapa hal yaitu: setelah melihat tingginya nilai harta yang digugat, belum adanya kesepakatan bersama untuk membagi harta warisan tersebut dan karena melihat banyaknya hasil yang diperoleh dari harta yang digugat. Adapun dampak yang timbul dari penyelesaian sengketa waris ini adalah berdampak positif karena diantara ahli waris satu dengan yang lainnnya saling bertegur sapa dan membuat hubungan keluarga menjadi damai serta rukun kembali antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya. Tinjauan hukum Islam atas penyelesaian sengketa waris secara ishlah ini diperbolehkan karena pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan faraidh, juga diperbolehkan dengan cara perdamaian atau ishlah dengan syarat adanya kesepakatan dan kerelaan semua ahli waris, sehingga dapat menambah eratnya hubungan di antara semua keluarga.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 07 Sep 2015 11:28
Last Modified: 07 Sep 2015 11:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1773

Actions (login required)

View Item View Item