Surachman, M. Rullyan (2011) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Penggunaan Simbol-Simbol Islam Dalam Kampanye Politik. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (157kB) | Preview |
ABSTRAK
M. Rullyan Surachman, 2011. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Penggunaan Simbol-Simbol Islam Dalam Kampanye Politik, Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Jalaluddin, M.Hum, (II) Zainal Muttaqin, M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi sulitnya menampilkan substansi keberagamaan dan mengukur penggunaan lambang-lambang dan simbol-simbol agama dalam kampanye politik. Ada ulama yang membolehkan penggunaan simbol Islam dalam kampanye karena merupakan pemberi identitas umat dan tanda pemersatu untuk umat Islam. Dan ada yang menyatakan bahwa simbol Islam dalam kampanye seringkali menjadi alat dan bukan menjadi media menuju perbaikan umat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat beberapa Ulama Kota Banjarmasin terhadap pengunaan simbol-simbol Islam dalam kampanye politik beserta alasan dan dalil hukum yang digunakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu melakukan penelitian terhadap pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang penggunaan simbol-simbol Islam dalam kampanye politik. Penelitian ini melakukan pendeskripsian terhadap beberapa pendapat Ulama. Populasi penelitian ini diambil dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin sebanyak 75 orang dan sampel yang diambil dengan menggunakan teknik (Purposive Sampling) sebanyak 13% dari populasi yaitu 10 orang responden. Lokasi dalam penelitian ini adalah Kota Banjarmasin. Dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan kategorisasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan acuan landasan teori. Dari hasil penelitian tersebut, maka terdapat dua pendapat tentang penggunaan simbol-simbol Islam dalam kampanye politik, yaitu: Pertama, ada tujuh orang responden yang membolehkan penggunaan simbol-simbol Islam dalam kampanye politik selama tidak ada hukum yang melarang atau hukum syar’i yang melarang dan tujuan yang ingin disampaikan adalah bentuk dakwah. Dan hal ini bisa mempersatukan umat dengan simbolisme yang kuat sebagai karakter umat. Dengan dalil ayat Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 125, Surash Ali ‘Imran ayat 103-104. Kedua, ada tiga orang responden lainnya menyatakan menganjurkan tidak menggunakan simbol-simbol Islam dalam kampanye politik adalah karena sering menyimpang dalam tujuan dan niat, dan bisa menjadi sebuah pemanfaatan terhadap agama. Seakan agama dijual dengan harga rendah atau murah. Dalil yang dipergunakan adalah Surah Al-Baqarah ayat 173.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 07 Sep 2015 11:28 |
Last Modified: | 07 Sep 2015 11:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1776 |
Actions (login required)
View Item |