EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERGULATAN TASAWUF SUNNI VERSUS WUJUDI DI KALIMANTAN SELATAN

Asmaran, Asmaran and Alfiannoor, Imam (2021) PERGULATAN TASAWUF SUNNI VERSUS WUJUDI DI KALIMANTAN SELATAN. Antasari Press, Banjarmasin. ISBN 978-623-766-593-9

[img] Text
BUKU Pergulatan Tasawuf Sunni Versus Wujudi.pdf

Download (961kB)

ABSTRAK

Dalam sejarah pemikiran tasawuf di masa awal, pergumulan ajaran tasawuf Sunni (dari ulama syariah) versus tasawuf Wujudi (dari ulama Hakikah) ditandai dengan dieksekusinya seorang tokoh sufi Abu al-Mughis al-Husain bin Manshur al-Hallaj (244H/858 M – 309 H/921 M) karena dia membawa ajaran Hulul yang tidak bisa diterima oleh ulama syariah. Karena ajarannya itu, seorang ulama fikih terkemuka, Ibnu Dawud al-Isfahani mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa ajaran al-Hallaj tersebut sesat. Artinya, sebagai bukti nyata dalam sejarah, bahwa puncak ketegangan antara kaum sufi dengan fuqahâ' adalah peristiwa tragis yang menimpa diri sufi, al-Hallâj. Dia harus menjalani eksekusi, yakni hukuman mati karena ajaran tasawufnya seperti disebutkan di atas.1 Karena fatwa ini dia dipenjarakan. Tetapi setelah satu tahun di dalam penjara, dia dapat melarikan diri dengan bantuan seorang penjaga yang menaruh simpati kepadanya. Dari Bagdad dapatlah dia melarikan diri ke Sus dalam wilayah Ahwas. Di sinilah dia bersembunyi empat tahun lamanya. Namun pada tahun 301 H./903 M. dia dapat pula ditangkap kembali dan dimasukkan lagi ke dalam penjara sampai delapan tahun lamanya. Akhirnya pada tahun 309 H./921 M. diadakan persidangan ulama di bawah kerajaan Bani Abbas di masa khalifah al-Muktadirbillah. Pada tanggal 18 Zulkaidah 309 H. jatuhlah hukuman kepadanya. Dia dihukum bunuh dengan mula-mula dipukul dan dicambuk dengan cemati, lalu disalib, sesudah itu dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya dan ditinggalkan potongan-potongan tubuh itu di pintu gerbang kota Bagdad. Terakhir sekali, dia dibakar dan abunya dihanyutkan ke sungai Dajlah.2 Mengungkapkan cerita pahit yang dialami al-Hallâj ini, dimaksudkan untuk menggambarkan betapa runcingnya pertentangan antara sufi yang berpaham Wujudi dengan ahli fikih yang berpaham Sunni, dan begitu buruknya keadaan tasawuf di mata para fuqahâ’ pada masa itu.

Item Type: Book
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Depositing User: Dr Ahdie Anwary
Date Deposited: 11 Jan 2022 01:23
Last Modified: 11 Jan 2022 01:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17873

Actions (login required)

View Item View Item