EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Isbat Nikah No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm

Khairlianty, Kiki (2021) Analisis Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Isbat Nikah No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf

Download (333kB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (227kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (805kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)
[img] Text
BAB III .pdf

Download (486kB)
[img] Text
BAB IV .pdf

Download (228kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (458kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Masyarakat banyak yang tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan berbagai alasan. Salah satunya pernikahan yang mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mendapatkan legalitas perkawinan melalui penetapan Pengadilan Agama Bajarmasin. Pengadilan Agama Banjarmasin menerima permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Namun dalam pemeriksaan permohonannya hakim kurang teliti pada usia Pemohon II dalam alat bukti yang berupa surat fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keterangan Nomor: 6371011007/SUKET/01/240120/0001 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon I dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon II. Bahwa ternyata Pemohon II masih berusia 15 tahun yang ia lahir tanggal 15 Desember 2002 pada saat melangsungkan pernikahan. Dari permasalahan inilah penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penetapan hakim perkara No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni penetapan No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Dengan menganalisis dokumen hukum tersebut untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah dengan menyandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi dokumen yang terkait dengan isi penetapan No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Simpulan dari penelitian ini ialah hakim lalai dalam mempertimbangkan usia Pemohon II usia pemohon II masih di bahwah batasan usia pernikakan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seharusnya Pemohon II harus melakukan dispenasi nikah terlebih dahulu karena Pemohon II belum mencukupi umur untuk melangsungkan pernikahan secara hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 13 Jan 2022 04:47
Last Modified: 13 Jan 2022 04:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17886

Actions (login required)

View Item View Item