Khairlianty, Kiki (2021) Analisis Penetapan Hakim Dalam Perkara Permohonan Isbat Nikah No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (333kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (227kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (805kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (469kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (486kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (228kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (458kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Masyarakat banyak yang tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan berbagai alasan. Salah satunya pernikahan yang mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mendapatkan legalitas perkawinan melalui penetapan Pengadilan Agama Bajarmasin. Pengadilan Agama Banjarmasin menerima permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Namun dalam pemeriksaan permohonannya hakim kurang teliti pada usia Pemohon II dalam alat bukti yang berupa surat fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keterangan Nomor: 6371011007/SUKET/01/240120/0001 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon I dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon II. Bahwa ternyata Pemohon II masih berusia 15 tahun yang ia lahir tanggal 15 Desember 2002 pada saat melangsungkan pernikahan. Dari permasalahan inilah penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penetapan hakim perkara No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni penetapan No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Dengan menganalisis dokumen hukum tersebut untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah dengan menyandingkan dengan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi dokumen yang terkait dengan isi penetapan No.390/Pdt.P/2020/PA.Bjm. Simpulan dari penelitian ini ialah hakim lalai dalam mempertimbangkan usia Pemohon II usia pemohon II masih di bahwah batasan usia pernikakan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seharusnya Pemohon II harus melakukan dispenasi nikah terlebih dahulu karena Pemohon II belum mencukupi umur untuk melangsungkan pernikahan secara hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 13 Jan 2022 04:47 |
Last Modified: | 13 Jan 2022 04:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17886 |
Actions (login required)
View Item |