EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Putusan Hakim Terhadap Penolakan Gugatan Nafkah Madiyyah Anak (Studi Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel)

Akbarrini, Aisya Nur (2021) Putusan Hakim Terhadap Penolakan Gugatan Nafkah Madiyyah Anak (Studi Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (76kB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (539kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (134kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (453kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (79kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (9MB)

ABSTRAK

istri berhak mendapatkan nafkah mut’ah, dan nafkah iddah dari mantan suaminya apabila perceraian tersebut atas kehendak suaminya sendiri. Mantan istri juga berhak mendapatkan nafkah Mad}i>yyah apabila suami tidak memberikan nafkah selama dalam perkawinan yang sah. Dalam suatu putusan di pengadilan Agama Selong Hakim menolak gugatan Rekonvensi tentang nafkah Mad}i>yyah anak yang mana Hakim memutuskan perkara berdasarkan pada Yurisprudensi dan bertentangan dengan ketentuan SEMA. Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk meneliti beberapa hal yaitu: 1). Bagaimana aspek materiil pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel terkait nafkah Mad}i>yyah anak; 2). Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan nafkah Mad}i>yyah anak pada putusan nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan analitis (analytical approach), dengan menganalisis dan mencari makna hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan menyandingkannya dengan putusan Pengadilan Agama Selong secara yuridis dengan membandingkan antara Yurisprudensi dan SEMA. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dengan studi dokumentasi tentang naflkah Mad}i>yyah anak seperti dokumen putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Simpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel terkait nafkah Mad}i>yyah anak pada dasarnya memuat dua hal penting yakni penggunaan dasar utama pertimbangan yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608/K/AG/2003 bahwa nafkah Madiyyah pada dasarnya tidak dapat digugat. Di sisi lain setelah dipertimbangkannya Putusan 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel pada tahun 2019 pada dasarnya telah muncul SEMA No. 3 Tahun 2018 dan SEMA No. 2 Tahun 2019 sebagai dasar kebolehan gugaan nafkah Mad}i>yyah anak. Artinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kehadiran SEMA dan hanya fokus kepada Yurisprudensi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 24 Jan 2022 23:44
Last Modified: 24 Jan 2022 23:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18014

Actions (login required)

View Item View Item