Akbarrini, Aisya Nur (2021) Putusan Hakim Terhadap Penolakan Gugatan Nafkah Madiyyah Anak (Studi Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (76kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (539kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (134kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (453kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (296kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (79kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
istri berhak mendapatkan nafkah mut’ah, dan nafkah iddah dari mantan suaminya apabila perceraian tersebut atas kehendak suaminya sendiri. Mantan istri juga berhak mendapatkan nafkah Mad}i>yyah apabila suami tidak memberikan nafkah selama dalam perkawinan yang sah. Dalam suatu putusan di pengadilan Agama Selong Hakim menolak gugatan Rekonvensi tentang nafkah Mad}i>yyah anak yang mana Hakim memutuskan perkara berdasarkan pada Yurisprudensi dan bertentangan dengan ketentuan SEMA. Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk meneliti beberapa hal yaitu: 1). Bagaimana aspek materiil pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel terkait nafkah Mad}i>yyah anak; 2). Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan nafkah Mad}i>yyah anak pada putusan nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan meneliti dokumen hukum yakni putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan analitis (analytical approach), dengan menganalisis dan mencari makna hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan menyandingkannya dengan putusan Pengadilan Agama Selong secara yuridis dengan membandingkan antara Yurisprudensi dan SEMA. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dengan studi dokumentasi tentang naflkah Mad}i>yyah anak seperti dokumen putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel. Simpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel terkait nafkah Mad}i>yyah anak pada dasarnya memuat dua hal penting yakni penggunaan dasar utama pertimbangan yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608/K/AG/2003 bahwa nafkah Madiyyah pada dasarnya tidak dapat digugat. Di sisi lain setelah dipertimbangkannya Putusan 1346/Pdt.G/2019/PA.Sel pada tahun 2019 pada dasarnya telah muncul SEMA No. 3 Tahun 2018 dan SEMA No. 2 Tahun 2019 sebagai dasar kebolehan gugaan nafkah Mad}i>yyah anak. Artinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kehadiran SEMA dan hanya fokus kepada Yurisprudensi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 23:44 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 23:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18014 |
Actions (login required)
View Item |