Novita, Novita (2021) Profesionalitas Petugas dalam Melayani Pendaftaran Tanah (Studi Kasus di Kecamatan Seruyan Hilir). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (353kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (951kB) |
|
Text
ABSTAK .pdf Download (282kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (753kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (695kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (300kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (770kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (285kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (507kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Kasus yang terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir bahwa banyaknya keluhan masyarakat tentang lamanya pendaftaran tanah yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir. Lamanya waktu pendaftaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Seruyan No. 45 Tahun 2017, selain itu diduga adanya biaya tambahan yang juga melebihi ketentuan yang termuat dalam PERBUP tersebut. Adapun rumusan penelitian ialah bagaimana profesionalitas pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Seruyan Hilir dan apa yang menjadi faktor penghambat PERBUP Seruyan di Masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui profesionalitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap baik itu dari segi pelayanan, waktu, dan juga biaya. Selain itu juga untuk mengetahui faktor yang menghambat implementasi dari PERBUP Seruyan No. 45 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi yang ditijau dari aspek sosial. Data penelitian ialah terkait profesionalitas pelayanan pendaftaran tanah dan juga faktor yang menghambat PERBUP Seruyan, sumber data penelitian yakni informan dari pihak Kecamatan Seruyan, kelurahan, dan juga masyarakat. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalitas pelayanan Pendataran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Seruyan dinilai masih kurang. Hal tersebut karena adanya waktu pelayanan yang lama pada tingkat Kecamatan, selain itu pada tingkat kelurahan khususnya Kelurahan Kuala Pembuang I juga memiliki kendala waktu yang lama bahkan pada Kelurahan Kuala Pembuang II didapatkan tambahan biaya untuk pendaftaran tanah. Artinya pelayanan pendaftaran tanah sangat tidak sesuai dengan ketentuan PERBUP Seruyan No. 45 Tahun 2017. Adapun faktor yang menghambat PERBUP sendiri ada tiga. Pertama, kebiasaan masyarakat yang bermasalah dalam data kepemilikan tanah. Kedua, petugas pelayanan pendaftaran tanah yang tidak taat pada ketentuan hukum. Ketiga, penegakan hukum yang masih kurang khususnya pengawasan dari tingkat kecamatan juga kabupaten.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 26 Jan 2022 04:00 |
Last Modified: | 26 Jan 2022 04:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18072 |
Actions (login required)
View Item |