EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Usulan Sertifikasi Nikah Calon Pengantin

Normiyanti, Normiyanti (2022) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Usulan Sertifikasi Nikah Calon Pengantin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
AWAL .pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (133kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (620kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (810kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (237kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (525kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (446kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (453kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh usulan sertifikasi nikah yang menjadi polemik bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan keinginannya untuk menikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Sertifikasi nikah berupa pelatihan yang harus diikuti oleh pasangan calon pengantin dalam waktu 3 bulan yang didalamnya mereka mendapatkan materi bagaimana cara mempertahankan rumah tangga, mencapai keluarga sakinah, sabar dan tabah dalam menghadapi ujian masalah keluarga. Dan apabila dinyatakan lulus, maka mereka diberikan sertifikat sebagai modal untuk melengkapi administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Program sertifikasi nikah ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dengan mengatakan bahwa program itu bersifat wajib dan menjadi syarat untuk menikah.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarmasin tentang usulan sertifikasi nikah calon pengantin serta alasan dan dasar hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : konsep sertifikasi nikah secara umum banyak manfaatnya sebagai bekal calon pengantin untuk hidup berumah tangga, wacana ini sangat baik apabila diterapkan sebagai penyempurna proses bimbingan yang telah ada, namun dengan catatan prosesnya atau pelaksanaannya nanti tidak mempersulit proses pernikahan. Apabila wacana ini nantinya disepakati dan dilegalkan sebagai sebuah aturan hukum, maka harus dipatuhi sebagai bentuk ketaatan kepada aturan pemerintah serta menjaga keturunan dan kehormatan, sesuai dengan Maqasyid Asy-Syari’ah demi kemaslahatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 27 Jan 2022 00:09
Last Modified: 27 Jan 2022 00:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18086

Actions (login required)

View Item View Item