Normiyanti, Normiyanti (2022) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Usulan Sertifikasi Nikah Calon Pengantin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (620kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (810kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (237kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (525kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (446kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (453kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh usulan sertifikasi nikah yang menjadi polemik bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan keinginannya untuk menikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Sertifikasi nikah berupa pelatihan yang harus diikuti oleh pasangan calon pengantin dalam waktu 3 bulan yang didalamnya mereka mendapatkan materi bagaimana cara mempertahankan rumah tangga, mencapai keluarga sakinah, sabar dan tabah dalam menghadapi ujian masalah keluarga. Dan apabila dinyatakan lulus, maka mereka diberikan sertifikat sebagai modal untuk melengkapi administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Program sertifikasi nikah ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dengan mengatakan bahwa program itu bersifat wajib dan menjadi syarat untuk menikah.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarmasin tentang usulan sertifikasi nikah calon pengantin serta alasan dan dasar hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : konsep sertifikasi nikah secara umum banyak manfaatnya sebagai bekal calon pengantin untuk hidup berumah tangga, wacana ini sangat baik apabila diterapkan sebagai penyempurna proses bimbingan yang telah ada, namun dengan catatan prosesnya atau pelaksanaannya nanti tidak mempersulit proses pernikahan. Apabila wacana ini nantinya disepakati dan dilegalkan sebagai sebuah aturan hukum, maka harus dipatuhi sebagai bentuk ketaatan kepada aturan pemerintah serta menjaga keturunan dan kehormatan, sesuai dengan Maqasyid Asy-Syari’ah demi kemaslahatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 27 Jan 2022 00:09 |
Last Modified: | 27 Jan 2022 00:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18086 |
Actions (login required)
View Item |