EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Ketentuan Pemidanaan Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Rahmayadi, Rahmayadi (2010) Ketentuan Pemidanaan Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (295kB) | Preview

ABSTRAK

Rahmayadi. 2010. Ketentuan Pemidanaan Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab & Hukum, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. H. Fathurrahman Azhari, M.HI (2) H. A. Sukris Sarmadi, S.Ag, MH. Penelitian ini bertolak dari semakin banyaknya bermunculan para pelaku tindak pidana terutama anak sebagai pelaku tindak pidana yang seharusnya masa seperti ini seyogiyanya duduk di bangku sekolah, akan tetapi banyak perubahaan yang mendasari anak berbuat hal yang demikian dikarenakan faktor perkembangan teknologi yang sangat pesat dan lingkungan yang kurang terkontrol dari perbuatan tersebut, mengubah inspirasi mereka menjadi cendrung bersikap semena-mena menjadi anak nakal, sehingga dalam kedua sumber hukum yang ada, terdapat perbedaan sanksi pidana terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ketentuan pemidanaan yang seharusnya dan larangan atau perbuatan yang dianggap pelanggaran, serta persamaan & perbedaan Pertanggung jawaban pidana anak menurut hukum pidana Positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan hukum yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan. Melalui teknik analisis komparatif, yang mencakup analisis korelasi & causal comparative, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Dalam hukum Pidana Positif, yaitu UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pasal 4 antara lain batas usia anak yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Adapun ketentuan pemidanaanya dapat dijatuhi hukuman pokok antara lain UU No 3 Tahun 1997 pasal 23 ayat 2, antara lain adanya; Pidana Penjara (maksimal 10 tahun), kurungan (maksimal 10 tahun), denda, dan pengawasan, dan sanksi tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi, yang dibebankan kepada orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua. Hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak. Kedua: Dalam hukum pidana Islam, batas usia anak ditentukan dengan alternatif di bawah usia 15 atau 17 tahun dan dalam Islam perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya saja keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban, sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir, yakni pemberian hukuman yang bersifat edukatif (mendidik) yang ditentukan oleh hakim atas pelaku tindak pidana, dalam hal ini hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman mana yang sesuai dengan macam jarimah ta’zir serta keadaan sipembuatnya juga.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:35
Last Modified: 11 Sep 2015 01:35
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1813

Actions (login required)

View Item View Item