Liansyar, Ridho (2022) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terjadinya perkawinan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (71kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (884kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (41kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (603kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (847kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (247kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (643kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (239kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (263kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Skiripsi ini membahas tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terjadinya perkawinan yang didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mana seharusnya perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Kepala Kantor Urusan Agama tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terdinya perkawinan dan apa alasan Kepala Kantor Urusan Agama berpendapat tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terjadinya perkawinan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kota Banjarmasin. Penelitian ini bersifat penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan peneliti menggunakam teknik obsevasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, diulah dengan teknik editing, deskripsi dan matriks. Kemuadian data yang diperoleh di analisis menggunkan analisis deskriptif kualitatif sampai didapat kesimpulan. Hasil dari penelitian ini merupakan pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin tentang perkawinan yang dibuat setelah terjdinya perkawinan terbagi menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama mengatakan lebih baiknya perjanjian perkawinan itu dibuat sebelum perkawinan, pendapat kedua mengatakan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terjadinya perkawinan dapat di laksanakan, pendapat ketiga mengatakan perjanjian perkawinan itu bisa dibuat sebelum perkawinan dan juga bisa setelah perkawinan. Alasan pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin mengenai tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan pertama mengatakan agar masing-masing pihak memiliki kesiapan mental dan finansial untuk menghadapi perjanjian perkawinan, kedua mengatakan perjanjian perkawinan dapat dilaksanan hanya sebagai pencatatan sesuai dengan aturan Peraturan Mentri Agama Nomor 20 tahun 2019 pasal 22, dan ketiga mengatakan memudahkan bagi pasangan WNA juga berlaku bagi pasangan WNI.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 31 Jan 2022 01:23 |
Last Modified: | 31 Jan 2022 01:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18176 |
Actions (login required)
View Item |