Miftahurrahma, Miftahurrahma (2022) Penetapan Harga Di Atas Harga Eceran Tertinggi Pada Penjualan Gas LPG 3 Kg Oleh Pangkalan LPG Pertamina Di Kecamtan Daha Utar Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (193kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (780kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (160kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (678kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (579kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (173kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (688kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (162kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (390kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Latar belakang ini didasari dengan adanya aturan atau kebijakan pemerintah terhadap harga eceran tertinggi penjualan gas LPG 3 kg pada tingkat pangkalan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/047KUM/2015 harga eceran tertinggi atau harga jual gas LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp17.500,00/tabung yang sudah diisi ulang, namun ada beberapa pangkalan yang menjual melebihi harga eceran tertinggi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan harga di atas harga eceran tertinggi pada penjualan gas LPG 3 kg oleh Pangkalan LPG Pertamina di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta faktor apa saja yang menyebabkan pangkalan menjual LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi serta dampaknya terhadap pangkalan dan masyarakat di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field reseach). Dengan data yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun penelitian dengan metode wawancara mendalam terhadap informan dengan mengacu kepada instrumen penggalian data/pedoman wawancara serta data sambil melakukan observasi mendalam terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa penetapan harga di atas harga eceran tertinggi pada penjualan gas LPG 3 kg oleh pangkalan LPG Pertamina di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari 4 informan dilakukan secara sepihak akan tetapi 3 diantaranya menjual gas LPG 3 kg melebihi harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sedangkan 1 informan menjual gas LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi pada saat terjadi kelangkaan. Penetapan harga yang dilakukan oleh pangkalan sehingga tidak sesuai dengan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/047/KUM/2015 dan dalam hukum islam perbuatan penetapan harga dilakukan oleh pangkalan tidak diperbolehkan. Faktor-faktor yang menyebabkan pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi yaitu faktor keuntungan, faktor biaya (distribusi angkutan, biaya jasa antar, membayar jasa yang membantu di pangkalan, faktor kelangkaan. Sedangkan dampak penetapan harga di atas harga eceran tertinggi pada penjualan gas LPG 3 kg yang terjadi terhadap pangkalan yaitu berupa sanksi teguran, pengurangan suplai, skorsing, dan pemutusan hubungan usaha. Adapun dampak yang terjadi pada masyarakat yaitu dapat merugikan masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 03:58 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 03:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18232 |
Actions (login required)
View Item |