Rif’attama, Muhammad Diki (2022) Konsep Toleransi Kerukunan Umat Beragama Dalam Fiqih Sosial K.H. Sahal Mahfudh. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (325kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (824kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (272kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (263kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (162kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (215kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Kerukunan umat beragama tentunya tak terjadi tanpa adanya sebuah toleransi, toleransi seperti jantung dalam menerapkan kedamaian kerukunan umat beragama. Islam sudah sedari dulu memerintahkan untuk bertoleransi, namun seiring berjalannya waktu makna toleransi semakin jauh dari yang sebenarnya, banyak menganggap toleransi tidak mempunyai batasan, akibatnya banyak yang bertoleransi kebablasan. Padahal Rasulullah telah mengajarkan cara bertoleransi yang benar. Karena itulah KH. Sahal Mahfudh dengan Fiqih Sosialnya hadir menunjukan bagaimana sikap toleransi yang benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah secara kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku-buku, artikel, jurnal, skripsi maupun internet yang berkenaan dengan Toleransi, Kerukunan Umat Beragama, Fiqih Sosial, dan KH. Sahal Mahfudh. Adapun teori yang digunakan adalah deskriptif. Dalam penelitian tersebut akan dimuat data yang actual, dengan begitu sekilas dapat menggambarkan masalah yang akan dianalisis. Temuan yang didapat dalam penelitian ini adalah konsep toleransi yang dikemukakan dalam Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudh ternyata sejalan dengan konsep yang Kementrian Agama terapkan. Seperti konsep toleransi kerukunan umat beragama, penafsiran UUD 1945 pasal 29 ayat 2, FKUB, dan batasan dalam toleransi yang sepakat mengatakan adalah aqidah. Dengan demikian dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa konsep dalam toleransi kerukunan umat beragama Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudh adalah mewajibkan seluruh manusia untuk bertoleransi namun tetap mengingat toleransi tersebut juga ada batasannya. Jika tidak maka dikhawatirkan terjadi maraknya pencampuran agama. Batasan dalam toleransi tersebut adalah aqidah yang landasannya Rasulullah yang menolak menyembah berhala kafir Quraisy padahal mereka saat itu meminta tolong, sedangkan memberikan pertolongan itu adalah termasuk dalam sikap toleransi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 04 Feb 2022 00:24 |
Last Modified: | 04 Feb 2022 00:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18270 |
Actions (login required)
View Item |