Rasyidi, Aqmal (2022) Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (461kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (411kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (40kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (264kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh ormas yang ada di Indonesia. Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan meneliti pustaka. Sifat penelitian jenis normatif ini menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Analisis hasil penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritisi atau mempersetujui dan memberi komentar, kemudianimembuatisuatuikesimpulaniterhadapihasilipenelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu. Pertama, FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif hukum tata negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum formil dan materil dinilai juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:04 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18308 |
Actions (login required)
View Item |