EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemanggilan Gaib Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Martapura

Irham, Irham (2022) Pemanggilan Gaib Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (309kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (651kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (674kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (527kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (43kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (438kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pemanggilan gaib di Pengadilan Agama Martapura dinilai masih belum memiliki tingkat keberhasilan yang baik. Hal tersebut memperhatikan data jumlah pemanggilan perkara gaib khususnya perkara perceraian yang berjumlah 40 perkara pada tahun 2020 dan sama sekali tidak ada pihak yang gaib untuk hadir di persidangan. Selain itu memperhatikan media yang digunakan dalam pemanggilan gaib ternyata terbatas pada lingkup wilayah Kabupaten Banjar saja. Berangkat dari permasalahan tersebut menjadi daya tarik penelitian untuk meneliti pemanggilan gaib perkara perceraian di Pengadilan Agama Martapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pemanggilan gaib yang ada di Pengadilan Agama Martapura, selain itu juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak pengadilan dalam mengatasi problematika pemanggilan gaib. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian yakni Juru Sita dan Panitera Pengadilan Agama Martapura serta objek penelitian terkait dengan problematika pemanggilan gaib. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Adapun data dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pemanggilan gaib di Pengadilan Agama Martapura ialah kurang berhasilnya pemanggilan gaib. Dari 40 perkara pemanggilan gaib sepanjang tahun 2020-2021 tidak satu pun pihak tergugat atau termohon untuk hadir di persidangan. Hal tersebut disebabkan media pemanggilan yang hanya menggunakan radio lokal Al-Karomah dan juga menempelkan surat pengumuman di pemerintah daerah yang jangkauannya hanya daerah Kabupaten Banjar dan sekitarnya. Adapun upaya yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Martapura adalah dengan meminta pihak penggugat atau termohon untuk dapat menggunakan RRI agar mendapatkan jangkauan lebih luas. Jangkauan media yang digunakan Pengadilan Agama Martapura memang terbatas, mengingat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu sepatutnya diperlukan regulasi untuk mengatur terkait media yang digunakan pada pemanggilan gaib, sehingga tidak membebankan pihak penggugat atau pemohon untuk menggunakan RRI.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 07 Feb 2022 02:03
Last Modified: 07 Feb 2022 02:03
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18309

Actions (login required)

View Item View Item