Irham, Irham (2022) Pemanggilan Gaib Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (309kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (222kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (651kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (674kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (233kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (527kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (43kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (438kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pemanggilan gaib di Pengadilan Agama Martapura dinilai masih belum memiliki tingkat keberhasilan yang baik. Hal tersebut memperhatikan data jumlah pemanggilan perkara gaib khususnya perkara perceraian yang berjumlah 40 perkara pada tahun 2020 dan sama sekali tidak ada pihak yang gaib untuk hadir di persidangan. Selain itu memperhatikan media yang digunakan dalam pemanggilan gaib ternyata terbatas pada lingkup wilayah Kabupaten Banjar saja. Berangkat dari permasalahan tersebut menjadi daya tarik penelitian untuk meneliti pemanggilan gaib perkara perceraian di Pengadilan Agama Martapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pemanggilan gaib yang ada di Pengadilan Agama Martapura, selain itu juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak pengadilan dalam mengatasi problematika pemanggilan gaib. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian yakni Juru Sita dan Panitera Pengadilan Agama Martapura serta objek penelitian terkait dengan problematika pemanggilan gaib. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Adapun data dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pemanggilan gaib di Pengadilan Agama Martapura ialah kurang berhasilnya pemanggilan gaib. Dari 40 perkara pemanggilan gaib sepanjang tahun 2020-2021 tidak satu pun pihak tergugat atau termohon untuk hadir di persidangan. Hal tersebut disebabkan media pemanggilan yang hanya menggunakan radio lokal Al-Karomah dan juga menempelkan surat pengumuman di pemerintah daerah yang jangkauannya hanya daerah Kabupaten Banjar dan sekitarnya. Adapun upaya yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Martapura adalah dengan meminta pihak penggugat atau termohon untuk dapat menggunakan RRI agar mendapatkan jangkauan lebih luas. Jangkauan media yang digunakan Pengadilan Agama Martapura memang terbatas, mengingat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu sepatutnya diperlukan regulasi untuk mengatur terkait media yang digunakan pada pemanggilan gaib, sehingga tidak membebankan pihak penggugat atau pemohon untuk menggunakan RRI.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:03 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18309 |
Actions (login required)
View Item |