EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Aspek Formil dalam Gugatan Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM)

Wafa, Muhammad Ali (2022) Aspek Formil dalam Gugatan Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (125kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (906kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (599kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (422kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (123kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (345kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Berkaitan dengan permasalahan hukum formil atau hukum acara perdata khususnya terkait perkara gugatan pasca perceraian salah satunya perkara hak asuh anak belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Berangkat dari Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM yang mana Majelis Hakim mengadili eksepsi kewenangan relatif dari pembanding dan menentukan kewenangan relatif Pengadilan Agama dalam perkara hak asuh anak berdasarkan asas lex specialist Undang-Undang Peradilan Agama. Sedangkan dalam UndangUndang tersebut hanya mengatur hukum acara khusus terkait perkara cerai talak dan cerai gugat, sehingga jelaslah untuk perkara lain seperti hak asuh anak tetap tunduk pada ketentuan umum hukum acara perdata yang termuat dalam HIR/RBg. Termasuk di dalamnya ketentuan yang mengatur tentang penentuan kewenangan relatif pengadilan. Adapun penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM tentang gugatan hak asuh anak berdasarkan hukum formil, lebih tepatnya mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan dalam gugatan tersebut. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan meneliti dokumen hukum yakni Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM. Adapun pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan kasus (Case Approach) yakni melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui pendekatan ini peneliti meneliti dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim melakukan sebuah terobosan hukum, yaitu berupa pendekatan penafsiran sistematis terhadap ketentuan pasal 66 ayat (5) dan pasal 82 (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan menghubungkannya dengan semangat lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Dari pertimbangannya terlihat bahwa Majelis Hakim dalam menentukan sebuah hukum tidak hanya mengedepankan unsur teoritis atau unsur legal procedural semata. Hakim mencoba melihat keadilan dari sisi nilai yang lain, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan isteri. Putusan Hakim ini telah sesuai dengan tujuan pembaharuan hukum dan perlindungan hak perempuan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 07 Feb 2022 02:02
Last Modified: 07 Feb 2022 02:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18310

Actions (login required)

View Item View Item