Zakiyah, Siti (2004) Nafkah Mantan Isteri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (340kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (233kB) | Preview |
ABSTRAK
Siti Zakiah. 2004. Nafkah Mantan Isteri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah, MH. (II) Imam Alfiannoor, MHI Penelitian ini bertolak dari pemikiran PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menetapkan hak gaji kepada mantan isterinya diluar masa iddah. Di dalam hukum Islam tidak dikenal pembahasan yang berkenaan dengan nafkah mantan isteri diluar masa iddah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari dan menelaah bahan hukum yang berhubungan dengan nafkah mantan isteri dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dalam penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum melalui beberapa teknik yaitu survey pustaka, studi literatur dan content analysis. Uraian yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana ketentuan nafkah mantan isteri Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut hukum Positif dan hukum Islam Hasil penelitian Nafkah Mantan Isteri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam menunjukkan bahwa Kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak bersedia menyerahkan kewajibannya diatur dalam pasal 16. Dengan upaya Peraturan Pemerintah ini menetapkan hak akibat cerai untuk mantan isteri menerima seperdua atau sepertiga (jika punya anak) gaji dari mantan suaminya. Sedangkan pembahasan yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri tidak dikenal dalam hukum Islam, kecuali dalam hal ketika isteri masih dalam masa iddah, bahwa persoalan tentang penetapan hak bagi mantan isteri tidak bisa dilepaskan dengan persoalan kapan seseorang itu mendapatkan hak dan harus menunaikan kewajibannya. Berkenaan dengan hak dan kewajiban ketika seseorang melakukan suatu bentuk perbuatan yang pada dasarnya merupakan kewajiban baginya maka disaat itu sesungguhnya dia pun memiliki hak sebagai imbangan dari kewajiban yang telah dilakukannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:42 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1836 |
Actions (login required)
View Item |