Minah, Syarifah (2014) Perwakafan Tanah Di Kawasan Jalur Hijau di Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (342kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (324kB) | Preview |
ABSTRAK
Syarifah Minah. 2004. Perwakafan Tanah Di Kawasan Jalur Hijau di Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Barito Kuala, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing (I) Drs. Noor Ipansyah, M.Ag., (II) Farihatni Mulyati, S.Ag, MHI. Skripsi yang berjudul “PERWAKAFAN TANAH DI KAWASAN JALUR HIJAU DI KECAMATAN TABUKAN KABUPATEN BARITO KUALA” ini dilatar belakangi adanya kasus perwakafan tanah di kawasan jalur hijau yang mana terhadap tanah itu dinyatakan sebagai hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang tanah wakaf yang berada di kawasan jalur hijau serta untuk mengetahui bagaimana hukum Islam dan hukum positif menjawab permasalahan tentang perwakafan tanah di kawasan jalur hijau di Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus (case study) dengan menggunakan pendekatan fenomenologis, yakni dengan melihat kenyataan yang ada di masyarakat tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala. Subjek penelitian ini adalah Kepala KUA Kecamatan Tabukan, Wakif, atau ahli waris. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah gambaran perwakafan tanah di kawasan jalur hijau. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara, yaitu penulis berdialog langsung dengan responden yang tidak terlepas dari tujuan penelitian, kemudian data ini diolah melalui proses editing dan dianalisis secara kualitatif dengan acuan landasan teori. Dari hasil penelitian terhadap kasus perwakafan tanah dikawasan jalur hijau di Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala yang mana seorang atau sekelompok orang berwakaf tanah untuk pembuatan tempat ibadah berupa langgar guna kepentingan bersama, karena rata-rata perkampungan penduduk adanya dipinggiran sungai, terhadap tanah yang diwakafkan itu milik wakif yang dinyatakan sebagai hak pakai, dengan adanya bukti kepemilikan berupa segel, karena dinyatakan sebagai jalur hijau maka perwakafannya terkendala pada proses pendaftaran tanah wakaf. Pihak KUA setempat setelah mengeluarkan akta ikrar wakaf tidak dapat mendaftarkan perwakafan ini ke Badan Pertanahan Nasional guna memperoleh sertifikat tanah wakaf. Menurut hukum Islam perwakafan tanah di kawasan jalur hijau tersebut tidak dapat dikatakan sebagai wakaf karena belum memenuhi rukun dan syarat perwakafan. Sedangkan menurut hukum positif perwakafan tanah di kawasan jalur hijau tersebut dapat dikatakan sebagai wakaf dan sah tetapi prosedur perwakafannya belum lengkap karena tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:42 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1838 |
Actions (login required)
View Item |