Istiqomah, Khoirotul (2022) PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI PENGHALANG MEMILIKI KETURUNAN (STUDI KASUS DI DESA SUNGAI DANAU). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (112kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (216kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (507kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (534kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (228kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (567kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (40kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (263kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
alah satu dari tujuan pernikahan sendiri adalah memiliki keturunan sebagaimana anjuran oleh Nabi SAW. Dengan hadirnya anak dalam kehidupan rumah tangga menjadikan rumah tangga tersebut akan bahagia. Akan tetapi hal tersebut tidak dirasakan oleh EF dan SR sebagai pasangan suami istri. Adanya perjanjian pranikah antara EF dan D yakni kakak dari istri sebelum pernikahan dilaksanakan. Perjanjian pranikah tersebut menyaratkan selama SR belum menyelesaikan pendidikan maka EF dan SR tidak boleh memiliki anak. Perjanjian pranikah ini nampak tidak bersesuaian dengan hukum dan agama karena menghalangi seseorang untuk memiliki keturunan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik perjanjian pranikah sebagai penghalang memiliki keturunan, serta alasan yang mendasari perjanjian pranikah sebagai penghalang memiliki keturunan di Desa Sungai Danau. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Subjek penelitian berjumlah tiga orang responden yakni suami, istri dan kakak dari istri dan dua orang informan. Adapun objek penelitian adalah terkait praktik dan alasan perjanjian pranikah. Penulis mengpulkan data melalui wawancara. Data yang didapat diolah melalui editing, klasifikasi, dan kesimpulan. Kemudian data dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perjanjian pra nikah sebagai penghalang memiliki keturunan di Desa Sungai Danau dilakukan sebelum peminangan EF kepada RS. Adanya keinginan kakak dari RS yakni D agar RS menyelesaikan pendidikan menjadikannya membuat syarat pernikahan yakni selama pendidikan RS belum selesai EF dan RS tidak boleh memiliki anak. Jika perjanjian pranikah tersebut dilanggar maka EF dan RS akan diusir dan tidak dianggap sebagai keluarga lagi. Adapun alasan yang mendasari perjanjian pranikah tersebut karena D selaku tulang punggung keluarga dan penanggung dana pendidikan dari RS menginginkan adiknya untuk menyelesaikan pendidikan. Selain itu D berpedoman pada artis yang pernah melakukan perjanjian pernikahan sehingga ia kemudian membuat syarat pernikahan terahadap adiknya melalui sebuah perjanjian pranikah. Praktik dan alasan perjanjian pranikah ini jelas telah melanggar ketentuan hukum dan agama sebagaimana dalam Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan. Selain itu perjanjian pranikah ini batal demi hukum atau tidak sah karena dibuat tidak dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 14 Feb 2022 00:14 |
Last Modified: | 14 Feb 2022 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18401 |
Actions (login required)
View Item |