Mi’rajziah, Mi’rajziah (2022) Peran Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Balapan Liar Dikota Banjarbaru. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (269kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (115kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (357kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (347kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (497kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (450kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (132kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Fenomena balapan liar di Indonesia marak terjadi, ini merupakan masalah social. Kenakalan pasa remaja ini menjadi masalah yang biasa terjadi diberbagai media. Media sering memuat berita-berita tentang anak muda, seperti perkelahian remaja, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, seks bebas, serta balapan liar yang dijadikan perjudian dan sebagainya. Program yang ditayangkan di TV juga menunjukkan bahwa remaja juga terlibat dalam kejahatan seperti perampokan, pencurian, peredaran narkoba, dan pemerkosaan. Balapan liar adalah kegiatan beradu kecepatan antar kendraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan dijalanan umum. Artinya acara tersebut tidak dilakukan dijalur resmi, melaikan dijalan raya atau umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran aparat kepolisian dalam menanggulangi balapan liar dikota banjarbaru dan untuk mengetahui sanksi hukum apa saja yang sudah dijatuhkan kepada pelaku balapan liar dikota banjarbaru. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, dengan pendekatan kualitatif kemudian dijelaskan secara diskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permesalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah peran aparat kepolisian kota banjarbaru dalam menanggulangi balapan liar ini dengan melakukan kegiatan preventif yaitu dengan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekitar dan para remaja. Sanksi hukum yang sudah diterapkan aparat berupa tilang, pemanggilan orang tua, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, karena sanksi yang diberikan berupa tilang dan pemanggilang orang tua yang membuat mereka tidak jera. (1) Sanksi bagi yang dewasa berupa penilangan dan membuat surat pernyataan. (2) Sanksi bagi yang dibawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk menjemput dan membawa mereka pulang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) L Education > LB Theory and practice of education |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 16 Feb 2022 06:47 |
Last Modified: | 16 Feb 2022 06:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18446 |
Actions (login required)
View Item |