Habibah, Nor (2022) GUGATAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN TERHADAP MANTAN SUAMI YANG TIDAK BEKERJA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 822/Pdt.G/2020/PA.Mtp). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (153kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (783kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (140kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (419kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (730kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (258kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (365kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan hakim Pengadilan Agama Martapura Nomor 822/Pdt.G/2020/PA.Mtp dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak gugatan nafkah anak pasca perceraian karena Tergugat sebagai ayah dianggap tidak mampu dan Penggugat sebagai ibu sendiri dianggap mampu memenuhi nafkah anak. Setelah putusnya perkawinan karena perceraian, orang tua terutama ayah tetap berkewajiban menanggung nafkah anak dalam hadhanah ibunya, dengan ditolaknya gugatan tersebut seolah-olah kewajiban nafkah ayah kepada anak gugur begitu saja padahal tidak ada halangan penyebab gugurnya kewajiban tersebut karena sakit misalnya, buta, lumpuh, gila, idiot dan sebagainya. Maka Penulis tertarik untuk meneliti berkaitan dengan masalah tersebut. Adapun penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Martapura dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 822/Pdt.G/2020/PA.Mtp tentang gugatan nafkah anak. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan meneliti dokumen hukum yakni Putusan Nomor 822/Pdt.G/2020/PA.Mtp. Adapun pendekatan yang Penulis gunakan yakni pendekatan Undang-Undang, dengan menganalisis makna hukum yang terdapat dalam perundang-undangan serta menyandingkannya dengan putusan yang Penulis gunakan. Hasil penelitian ini bahwa Majelis Hakim menolak gugatan tersebut karena Penggugat tidak memiliki bukti gaji dan dua orang saksi dianggap tidak lengkap dan kurang meyakinkan hakim. Hakim mempertimbangkan dengan Penggugat memenuhi nafkah anaknya dan Tergugat dinilai tidak mampu, namun tidak terbukti ada halangan memenuhi kewajibannya seperti sakit keras. Dasar hukum yang digunakan terkait pembuktian, hakim menolak karena tidak adanya bukti gaji Tergugat, secara prosedur hakim tidak salah menentukan, namun Hakim memakai dasar Pasal 49 huruf d Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 41 huruf b undang-undang Perkawinan bahwa ayah bertanggung jawab untuk biaya hadhanah anak, secara substansi hakim mengabaikan terkait nafkah anak dengan dibebankan kepada Penggugat seolah-olah kewajiban nafkah ayah terhadap anak gugur begitu saja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 17 Feb 2022 01:00 |
Last Modified: | 17 Feb 2022 01:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18456 |
Actions (login required)
View Item |