Fitriansyah, Fitriansyah (2008) Pembagian Warisan Beda Agama Di Kalangan Etnik Dayak Di Kecamatan Dusun Selatan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (237kB) | Preview |
ABSTRAK
Fitriansyah. 2008. Pembagian Warisan Beda Agama Di Kalangan Etnik Dayak Di Kecamatan Dusun Selatan. Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakshiyah. Pembimbing : (I) Dra. Wahidah, M.HI., (II) Fuad Luthfi, S.Ag, SH, MH. Penelitian ini dilandasi pemikiran bahwa di kalangan etnik Dayak di Desa Asam Kecamatan Dusun Selatan, dalam hal kewarisan terdapat pembagian harta warisan yang melibatkan anggota keluarga, baik yang beragama Islam, maupun yang bukan beragama Islam. Seluruh ahli waris mendapatkan harta warisan, tanpa mempermasalahkan tentang perbedaan agama yang terjadi diantara pewaris dan ahli waris. Padahal dalam hukum kewarisan Islam sudah dijelaskan bahwa perbedaan agama dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan, seperti halnya yang telah dijelaskan oleh Hadis Rasulullah SAW. yang artinya “orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam”. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini meliputi cara pembagian, dasar hukum yang digunakan, dan tinjauan hukum Islam terhadap pembagian warisan yang pewaris dan ahli warisnya berbeda agama dikalangan etnik Dayak di Desa Asam Kecamatan Dusun Selatan. Lokasi penelitian ini di Desa Asam Kecamatan Dusun Selatan dan subyek penelitian adalah keluarga yang terlibat dalam pembagian warisan yang pewaris dan ahli warisnya mempunyai keyakinan agama yang berbeda. Sedangkan objek penelitian adalah cara pembagian, dasar hukum yang digunakan, dan tinjauan hukum Islam terhadap pembagian warisan yang pewaris dan ahli warisnya berbeda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan (field research) dan data yang digali dari responden dan informan dengan menggunakan teknik interview atau wawancara. Dari hasil penelitian ini didapat bahwa Pembagian warisan yang dilakukan di kalangan etnik Dayak dengan cara membagikan harta warisan kepada seluruh ahli waris. Kewenangan pembagian harta warisan diserahkan kepada anak laki-laki tertua. Bagian yang diberikan kepada ahli waris jumlahnya sama, tanpa membedakan laki-laki ataupun perempuan dan juga tidak membedakan agama yang di yakini oleh pewaris ataupun ahli waris, yang membedakan adalah ahli waris yang mendapatkan harta warisan paling banyak dan berhak mewarisi rumah yang ditempati oleh pewaris semasa hidup adalah ahli waris yang merawat pewaris sewaktu sakit sampai pewaris meninggal dunia. Dasar hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan dikalangan etnik Dayak yaitu menggunakan hukum adat. Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian warisan dikalangan etnik dayak yang membolehkan saling mewarisi antara pemeluk agama yang berbeda yaitu hukum Islam tidak membolehkan adanya saling mewarisi antara orang Islam dan orang non Islam, hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW. yang artinya “orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam”.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:43 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1860 |
Actions (login required)
View Item |