EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Hukum Islam Terhadap Persepsi Ulama Gambut Tentang Mahar Musamma

Riduan, Muhammad (2012) Analisis Hukum Islam Terhadap Persepsi Ulama Gambut Tentang Mahar Musamma. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (398kB) | Preview

ABSTRAK

Muhammad Riduan. 2012. Analisis Hukum Islam Terhadap Persepsi Ulama Gambut Tentang Mahar Musamma. Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari'ah. Pembimbing: (I) Dr. H. M. Hanafiah, M. Hum, dan Pembimbing (II) Hj.Inawati, Lc., MA Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan persepsi di kalangan Ulama di Kecamatan Gambut tentang pemberian mahar berbeda dengan kesepakatan. Masalah yang diteliti adalah persepsi ulama terhadap pembayaran mahar berbeda dengan kesepakatan di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dalil dan alasan yang digunakan serta tinjauan hukum Islam terhadap persepsi ulama itu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa ulama terbagi 2 kelompok, 8 orang ulama berpersepsi bahwa pembayaran mahar berbeda dengan kesepakatannya adalah perbuatan tercela dan hukumnya haram. Sementara 2 orang ulama yang mengatakan boleh saja karena berpendapat bahwa pembayaran mahar itu bila ada solusinya atau jalan keluarnya, yakni saling merelakan diantara kedua belah pihaknya, maka hukumnya boleh saja. Dalil atau dasar hukum yang digunakan oleh ulama yang berpersepsi bahwa pembayaran mahar berbeda dengan kesepakatannya adalah perbuatan tercela dan hukumnya haram dianatarnya adalah Alquran surah An-Nisa ayat 4, surah Al-Isra ayat 34, Al-Ahzab ayat 15 dan hadis tentang tanda-tanda orang munafik. Sementara Ulama yang membolehkan berdasarkan pada dasar kerelaan karena ada hadis yang artinya “Sesungguhnya transaksi itu berdasarkan atas kerelaan (kedua belah pihak). Menurut Hukum Islam, maka mahar yang dijanjikan dalam kesepakatan wajib dibayar, berapa yang disepakati dan berbentuk apa. Jadi 8 orang ulama yang berpendapat bahwa pembayaran yang didak sesuai dengan kesepakatan lebih tepat. Sementara ulama yang membolehkan karena memandang apakah ada sisi kerelaannya. Jadi jika direlakan maka hukumnya boleh saja.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:44
Last Modified: 11 Sep 2015 01:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1875

Actions (login required)

View Item View Item