Noviard, Farid (2010) Praktik malangsir minyak di Kota Kandangan. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (303kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (436kB) | Preview |
ABSTRAK
Farid Noviard. 2010. Praktik malangsir minyak di Kota Kandangan. Skripsi jurusan Muamalat, Fakultas Syariah, Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH (II) Fuad Luthfi,S.Ag., SH., MH Penelitian ini beranjak dari kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi di Kota Kandangan. Kelangkaan ini dijadikan peluang oleh beberapa oknum untuk mendapatkan kentungan yang berlipat ganda dengan berbagai macam cara yang seringkali memberi dampak yang buruk terhadap masyarakat lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: praktik malangsir minyak di Kota Kandangan, latar belakang dari praktik malangsir minyak di Kota Kandangan, dampak yang terjadi akibat praktik malangsir minyak di Kota Kandangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara . Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang di analisis secara kualitatif , menghasilkan temuan beberapa pelangsir mengunakan cara dengan bekerjasama dengan pihak SPBU untuk membeli bahan bakar dalam jumlah yang banyak pada malam hari menggunakan jerigen, membeli bolak balik menggunakan kendaraan roda dua dan membeli dengan mobil yang sudah dirubah tangkinya. Penyaluran bahan bakar bakar yang sudah ditumpuk adalah kepada penadah, pengusaha-pengusaha kapal, Menjual kepelabuhan, Menjual minyak di pinggir jalan. Adapun latar belakang dari praktik ini adalah keuntungan yang berlipat ganda, keharusan membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup, dan di Kota Kandangan ini mudah dalam mendistribusikan bahan bakar minyak yang sudah ditumpuk. Adapun dampak yang dirasakan akibat terjadinya praktik malangsir minyak ini adalah Pencemaran lingkungan, Merusak jalan, Terjadinya kemacetan, Bahan bakar minyak menjadi langka, Harga bahan bakar minyak menjadi melonjak tinggi. Setelah semua data di kumpulkan kemudian di analisis dan didapatkan bahwa praktik malangsir minyak ini adalah kegiatan jual beli yang menyimpang dan hukumnya haram sebagaimana termuat dalam al-Qur’an surat Annisa ayat 29 dan at-Taubah ayat 34 kemudian di dalam peraturan perundangan Negara Indonesia juga terdapat larangan tentang praktik monopoli ini dan akan dikenakan sangsi sebagaimana termuat dalam UU No.5 tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kitab undang-undang hukum perdata pasal 1367, dan kitab undang-undang hukum pidana pasal 382
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Sep 2015 22:12 |
Last Modified: | 29 Sep 2015 22:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1884 |
Actions (login required)
View Item |