EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu dan Pencegahannya Menurut Hukum Islam

Muhammad, Farisan Kasyfi (2015) Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu dan Pencegahannya Menurut Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
Skripsi Bab 1.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi Bab 4-5 dan Daftar Pustaka.pdf

Download (268kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa pemilu merupakan even demokrasi yang rutin dilaksanakan untuk memilih para wakil rakyat, presiden dan kepala daerah. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan, salah satunya berupa politik uang (money politics). Akibatnya nilai-nilai demokrasi belum berjalan dengan baik dan hanya orang/pihak yang memiliki kekuatan finansial yang terpilih. Kenyataan ini perlu dicegah, salah satunya dengan pendekatan Hukum Islam. Permasalahan yang dirumuskan, bagaimana politik uang dalam Pemilu menurut Hukum Islam dan bagaimana konsep Islam tentang usaha pencegahan politik uang dalam Pemilu. Penelitian ini bersifat studi kepustakaan, data bersumber dari ayat-ayat Alquran, hadis, pendapat para ulama dan ahli hukum Islam, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan, politik uang adalah pemberian uang atau materi lainnya pada saat sebelum, ketika dan sesudah kampanye pemilu agar pemilih menyalurkan suaranya kepada calon tertentu. Menurut Hukum Islam politik uang merupakan perbuatan terkutuk dan tergolong ke dalam riyswah, hukumnya haram dan pelakunya berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta’zir, baik pemberi (al-rasyi), penerima (al-murtasyi) maupun perantaranya (al-ra’syi). Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pelaku politik uang dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) jika pemberian dilakukan saat kampanye, dan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda Rp 48.000.000 (empat puluh delapa juta rupiah) jika pemberian dilakukan pada masa tenang. Mencegah atau menanggulangi politik uang dalam pemilu menurut Hukum Islam, dapat dilakukan melalui: (a) Perlunya kordinasi yang solid dari KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum secara tuntas dalam mengusut dan menindak pelaku politik uang; (b) MUI dan pemuka agama memberi fatwa haram disertai ancaman dosa dan bahaya politik uang bagi negara dan masyarakat; (c) Calon pemimpin publik dan wakil rakyat menyadari tanggung jawab politiknya sebagai amanah dan aktif melakukan pengabdian masyarakat jauh sebelum mencalonkan diri dalam pemilu supaya masyarakat/pemilih mengenal dan mau memilihnya tanpa harus memberikan uang atau materi lainnya; (d) Masyarakat/pemilih cerdas dalam memilih dan menyadari tanggung jawab pilihannya sebagai bagian dari ajaran agama untuk memilih pemimpin yang amanah dan punya integritas.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 09 Jul 2015 03:10
Last Modified: 09 Jul 2015 03:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/190

Actions (login required)

View Item View Item