Febriana, Dinda Aisya (2022) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Tanjung dan Kepala KUA Tabalong Tentang Alasan Berpoligami Karena Istri Selingkuh. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (300kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (618kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (825kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (211kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (654kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (320kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (435kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan persepsi hakim Pengadilan Agama Tanjung dan Kepala KUA Tabalong tentang alasan berpoligami karena istri selingkuh, karena Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 hanya menjelaskan tiga alasan saja untuk suami boleh poligami. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi, alasan, dan dasar hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Tanjung dan Kepala KUA Tabalong tentang alasan poligami karena istri selingkuh. Penelitian ini empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini Hakim Pengadilan Agama Tanjung sebanyak empat orang dan Kepala KUA Tabalong sebanyak tiga orang. Objeknya yaitu persepsi dan alasan atau dasar hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Tanjung dan Kepala KUA Tabalong tentang alasan poligami karena istri selingkuh. Data yang digali yaitu identitas informan, persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan. Data tersebut digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data diolah melalui proses editing, deskripsi dan matriks. Kemudian data dianalisis dengan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukan ada dua versi persepsi tentang alasan suami poligami karena istri selingkuh. Pertama, istri selingkuh bisa dijadikan alasan poligami, alasannya karena istri selingkuh termasuk istri tidak menjalankn kewajibannya yaitu tidak menjaga kehormatan diri dengn berselingkuh dengan laki-laki, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 1974. Kedua, istri selingkuh tidak bisa dijadikan alasan poligami. Alasan dari informan, yaitu karena istri selingkuh tidak termasuk alasan yang diperbolehkan, tujuan perkawinannya tidak dibenarkan dan hanya pemuasan nafsu saja. Dasar hukum yang digunakan yaitu Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 57 KHI.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 13 Apr 2022 00:18 |
Last Modified: | 13 Apr 2022 00:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19056 |
Actions (login required)
View Item |