Rahmi, Nadiya (2022) ARAH KIBLAT MASJID-MASJID BESAR DI HULU SUNGAI TENGAH (Akurasi Menurut Ilmu Falak dan Ilmu Fikih). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (347kB) |
|
Text
awal.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABTRAK.pdf Download (478kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (805kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (998kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (385kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (863kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (477kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (487kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penghujung tahun 2009 sampai awal tahun berikutnya, arah kiblat menjadi masalah yang diangkat di media massa. Sejumlah media memberitakan pergeseran arah kiblat yang disebabkan oleh gempa. Kemudian adanya diktum fatwa MUI No. 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa kiblat Indonesia hanya arah barat menambah persoalan, yang kemudian direvisi dengan Fatwa No. 5 tahun 2010 yang mengatakan bahwa kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing. Ulama berbeda pendapat mengenai arah kiblat bagi musalli yang tidak dapat melihat bangunan Ka‘bah secara langsung. Fakta yang didapati oleh penulis saat melakukan observasi awal pada 4 (empat) masjid besar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, observasi tersebut yakni melakukan pengukuran terhadap arah kiblat dengan menggunakan kompas dengan koreksi deklinasi magnetik dan segitiga siku-siku, didapati bahwa dari 4 masjid tersebut kiblatnya kurang tepat. Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui arah kiblat masjidmasjid besar di Hulu Sungai Tengah. (2) Untuk mengetahui analisis ilmu falak dan ilmu fikih terhadap akurasi arah kiblat masjid-masjid besar di Hulu Sungai Tengah. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Total masjid yang tidak akurat arah kiblatnya yaitu mencakup 4 masjid atau keseluruhan masjid yang penulis teliti. Dan penyimpangan arah kiblatnya berkisar 1˚ untuk Masjid Agung Riadhusshalihin, Masjid Ash-Shulaha dan Masjid At-Taubah sedangkan 1˚30´ untuk Masjid Keramat Palajau. Penyimpangan tersebut terjadi karena alat ukur dan metode pengukuran sebelumnya belum menggunakan alat yang lebih canggih, (2) Perbedaan pendapat diantara ulama fikih terhadap arah kiblat terjadi karena adanya penafsiran hadis yang berbeda. Kiblat bagi umat Islam yang tengah berada dalam Masjid Haram adalah ’ainul Ka’bah. Sedangkan kawasan Masjidil haram adalah kiblat bagi orang Makkah. Masyarakat dunia Islam diluar Masjidil haram dan tanah haram maka kawasan tanah haram adalah arah kiblat mereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 13 Apr 2022 05:32 |
Last Modified: | 13 Apr 2022 05:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19058 |
Actions (login required)
View Item |