EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wakaf Tunai

Noor, Sanian (2008) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wakaf Tunai. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (215kB) | Preview

ABSTRAK

Sanian Noor. 2008. Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wakaf Tunai. Skripsi Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah, MH, (II). Drs. M. Masykuri Hadi, MH Penelitian ini beranjak dari adanya perbedaan persepsi dikalangan ulama Kota Banjarmasin tentang kebolehan wakaf tunai, ada yang berpendapat boleh dan ada yang tidak boleh. Masalah yang diteliti adalah bagaimana persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang wakaf tunai, dan apa alasan dan dalil yang mereka kemukakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat study sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui persepsi 10 orang ulama di Kota Banjarmasin tentang wakaf tunai terbagi menjadi 2, yaitu 8 orang ulama menyatakan boleh, dan 2 orang ulama menyatakan tidak boleh. Alasan dan dalil ulama yang menyatakan kebolehan wakaf tunai adalah atas dasar firman Allah surah Ali Imran ayat 92 dan sunnah Rasulullah Saw "Dari Abu Hurairah tentang amal jariyah ((HR. Muslim).Adapun alasan ulama yang menyatakan tidak boleh adalah definisi wakaf yang dikemukakan oleh Imam Taqiy al-Din Abi Bakr. hadits “Dari Ibnu Umar ra. Tentang Umar mewakafkan sebidang tanah (HR. Muslim)” Penulis sependapat dengan kelompok yang membolehkan wakaf tunai, karena fiqih itu berkembang sesuai dengan kondisi zaman. Wakaf tunai bisa saja belum ada pada masa Nabi Saw, tetapi klaim az-Zuhri bahwa wakaf tunai telah ada sejak abad II Hijriyah. Namun dkondisi modern sekarang ini menuntut adanya pembaharuan hukum dengan mencoba menggali hukum yang belum ada dengan metode ijtihad, dan hal itu juga telah dilakukan oleh MUI pusat. Sehingga wakaf tunai boleh atau legal dilakukan menurut hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Sep 2015 22:19
Last Modified: 29 Sep 2015 22:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1909

Actions (login required)

View Item View Item