Hakim, Lukmanul (2022) Surat Hasil Konseling Sebagai Persyaratan Mengajukan Dispensasi Kawin Dipengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (121kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (627kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (91kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (445kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (105kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (383kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Peradilan Agama Martapura menjadikan surat hasil konseling sebagai syarat dalam mengajukan dispensasi kawin. Hal ini merupakan pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan agama Martapura Hal ini merupakan suatu yang baru karena sebelumnya belum pernah ditemui di Pengadilan Agama Martapura.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan terkait surat hasil konseling sebagai persyaratan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura serta mengetahui dasar ketentuan surat hasil konseling sebagai persyaratan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan kualitatif. Kualitatif yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar sehingga mudah untuk dibaca dan dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama alasan surat hasil konseling dibuat untuk menjalankan hukum acara walaupun tanpa menjalankan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak mempengaruhi jalannya hukum acara. Kedua, membantu hakim dalam menimbang dan memutuskan hukum. Pasalnya dengan adanya surat tersebut hakim akan mudah menilai bahwa anak telah matang secara psikologis dan biologis untuk menikah. Adapun dasar hukum dari ketentuan surat hasil konseling ini ialah berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. akan tetapi jika melihat isi ketentuan PERMA NO.5 Tahun 2019 tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat konseling sebagai syarat administratif bahkan alat bukti dipersidangan. Surat hasil konseling hanya dapat diberikan ketika hakim meminta sebagaimana Pasal 15 dan Pasal 16 PERMA No.5 Tahun 2019.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 09 May 2022 00:57 |
Last Modified: | 09 May 2022 00:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19129 |
Actions (login required)
View Item |