Wahidah, Wahidah (2022) Kompromi dalam Kewarisan pada Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (94kB) |
|
Text
BAGIAN AWAL DISERTASI .pdf Download (631kB) |
|
Text
BAB I DISERTASI WAHIDAH.pdf Download (840kB) |
|
Text
BAB II DISERTASI WAHIDAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III DISERTASI WAHIDAH.pdf Download (645kB) |
|
Text
BAB IV DISERTASI WAHIDAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB V DISERTASI WAHIDAH.pdf Download (378kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (507kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Masyarakat Banjar tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota dalam wilayah Kalimantan Selatan. Dalam praktik penyelesaian pembagian harta warisan, masyarakat tampaknya mempunyai kecenderungan untuk menyelesaikan masalah kewarisannya melalui upaya kompromi dengan melakukan “modifikasi” antara ketentuan farâidh dengan pertimbangan keadilan, kepatutan, atau kemaslahatan sebagaimana yang ada dalam benak masyarakat. Penelitian ini sifatnya deskriptif, bertujuan untuk menggambarkan tentang masalah-masalah kewarisan dengan segala titik persinggungannya. Berdasarkan level of explanation suatu gejala, maka rumusan masalah difokuskan pada: Bagaimana deskripsi dan makna di balik kompromi kewarisan tersebut?. Melalui teknik observasi dan in-depth interview dengan open-ended question, ditemukan tujuh varian yang menjadi kompromi kewarisan masyarakat, seperti: Harta bawaan yang tidak diwariskan, anak angkat dan kaitannya dengan wasiat wajibah, hibah orang tua kepada anak perempuan, masalah ahli waris pengganti, biaya ritual arwahan dari tirkah pewaris, kewarisan turun temurun yang tertunda/sengaja ditunda pembagiannya, dan wasiat pembagian warisan sebelum pewaris meninggal dunia. Akar masalah dari kompromi kewarisan ini, adalah berawal dari tradisi atau kebiasaan yang dilangsungkan terus menerus, dan sulit untuk diubah. Karena ini diyakini sebagai sebuah kebijakan yang memiliki manfaat bagi seluruh keluarga nasabiyah. Musyawarah mufakat diantara sesama ahli waris merupakan prinsip dasar yang tetap dipegangi dalam setiap merumuskan segala kebijakan, tidak terkecuali dengan masalah-masalah kewarisan. Adapun makna dibalik kompromi dalam kewarisan ini, adalah sebagai wujud atau manifestasi dari moto “Jangan Bacakut Papadaan.” Dalam upaya ini, masyarakat tetap dalam batas-batas yang disyariatkan. Mereka tidak berani melanggar apa yang sudah menjadi aturan Tuhan. Ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam farâidh mempunyai pengaruh, dan berasimilasi dengan tradisi masyarakat Banjar Kalimantan Selatan yang memang dikenal agamis.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 07 Jun 2022 00:56 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 02:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19262 |
Actions (login required)
View Item |