EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN TERHADAP KETENTUAN MUT’AH PADA PERKARA CERAI GUGAT

RAHMAD, JAYADI (2022) PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN TERHADAP KETENTUAN MUT’AH PADA PERKARA CERAI GUGAT. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (175kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (793kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (408kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (427kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (217kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (244kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Jayadi Rahmad. 1801020101044. “Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Ketentuan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat” Pembimbing: (I) Dra. Hj. Nadiyah, M.H. (II) Drs. H. M. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag. pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. UIN Antasari Banjarmasin. 2022. Kata Kunci: Persepsi, Hakim, Mut’ah, Cerai Gugat. Mut’ah pada perkara cerai gugat, telah diatur di dalam SEMA No. 3 Tahun 2018, namun diatur hanya sebatas boleh menuntutnya saja, belum diatur secara rinci terkait ketentuan dan cara menentukan besaran mut’ah pada perkara cerai gugat. Penulis meneliti dengan mempelajari perspektif hakim Pengadilan Agama terhadap ketentuan mut’ah. Hakim memiliki tanggung jawab lebih atas segala sesuatu apa yang terjadi di Pengadilan Agama di hadapan para pihak yang berperkara terhadap ketentuan mut’ah, sehingga pendapat mereka dianggap sangat penting di dalam proses persidangan dengan hasil keputusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum para hakim Pengadilan Agama terhadap ketentuan mut’ah beserta besarannya. Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu mengumpulkan data dan informasi dari pendapat 5 Hakim Pengadilan Agama yang penulis wawancarai secara langsung dengan pertanyaan yang terkait pada masalah mut’ah yakni menanyakan persepsi hakim tentang ketentuan mut’ah beserta alasan dan dasar hukumnya dan juga cara menentukan besaran mut’ah. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan yaitu editing, deskripsi dan matriks. Data yang telah diperoleh kemudian dipaparkan lalu dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa semua informan menerima ketentuan mut’ah pada perkara cerai gugat, namun berbeda pendapat hanya pada bagian alasan dan dasar hukum mereka. Ada informan I dan IV yang memberikan alasan mut’ah pada perkara cerai gugat bisa dilakukan oleh istri jika ia tidak berbuat nusyuz atau tidak bersalah, informan III, IV dan V lainnya berpendapat bahwa mut’ah pada perkara cerai gugat itu diterapkan karena hak perempuan mendapatkan perlindungan oleh SEMA No.3 Tahun 2018 dan PERMA No. 3 Tahun 2017. Ada informan III menambahkan dasar hukum selain dua dasar hukum tersebut yaitu kepada KHI dan ada juga informan V yang berdasarkan hukum kepada Al-Qur'an, kitab-kitab fikih, KHI dan undang-undang perkawinan secara implisit. Sedangkan pendapat para hakim terkait ketentuan besaran mut’ah itu ada 2 dari 5 informan berpendapat bahwa besaran mut’ah itu dilihat dari kesanggupan suami, penghasilan suami dan lamanya pernikahan suami istri, adapun pendapat lainnya selain dari 3 kriteria itu sebagai besaran mut’ah itu dilihat dari besarnya tuntutan istri, kesediaan suami, kebiasaan suami dalam memberikan nafkah dan kesepakatan suami istri. Penulis menyetujui semua pendapat hakim terkait ketentuan mut’ah dan setuju SEMA dan PERMA sebagai dasar hukum mereka. Penulis menyetujui semua pendapat hakim terkait cara menentukan mut’ah karena ijtihad terbaik yang mereka lakukan dalam putusan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 18 Jul 2022 03:42
Last Modified: 18 Jul 2022 03:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19624

Actions (login required)

View Item View Item