EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERSEPSI ULAMA KOTA BANJARMASIN TENTANG PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEBAGAI KENANG-KENANGAN

Maulida, Hilma (2022) PERSEPSI ULAMA KOTA BANJARMASIN TENTANG PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SEBAGAI KENANG-KENANGAN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (249kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (836kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (67kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (449kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (463kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (75kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (441kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (144kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah kasus penundaan pembagian waris di Kota Banjarmasin yang dialami oleh MH, pembagian harta warisan setelah orang tuanya wafat setelah bertahun-tahun sampai saat ini belum juga dibagikan dikeluarga MH. Dalam kasus ini orang tuanya meninggalkan 5 orang ahli waris dan harta warisan yang ditinggalkan adalah uang serta aset berupa rumah, tanah dan toko. MH telah sering mengingatkan kepada ahli waris yang lain bahwa harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Tetapi saudara-saudara MH tetap tidak ingin membagikan harta warisan tersebut dengan alasan mereka menganggap bahwa harta warisan itu biarlah menjadi kenang-kenangan dari pewaris dan ingin dikelola lagi karena jika tetap dibagi saudara MH yang lain beranggapan tidak ada lagi kenangan dari orang tua mereka yang telah wafat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang penundaan pembagian harta warisan karena alasan untuk kenang-kenangan dan dasar yang melatarbelakangi pendapat ulama Kota Banjarmasin yang sekaligus menjadi objek penelitian penulis. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu dengan melakukan penggalian data melalui wawancara, penulis menggunakan tanya jawab langsung kepada informan secara lisan pada tujuh ulama di Kota Banjarmasin tentang penundaan pembagian warisan karena untuk kenang-kenangan. Kemudian dari hasil tersebut penulis menganalisis dengan analisis kualitatif yaitu dengan menguraikan persepsi para informan di wilayah penelitian dengan hukum Islam dan KHI. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa persepsi ulama Kota Banjarmasin tentang penundaan pembagian warisan sebagai kenangkenangan, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan persepsinya. Dari tujuh (7) informan yang didapatkan, ada lima (5) ulama yang memperbolehkan penundaaan pembagian harta warisan, dan ada dua (2) ulama yang mengatakan tidak boleh menunda pembagian harta warisan. Kebolehan penundaan waris sejalan pada ketentuan KHI Pasal 183.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 19 Jul 2022 02:48
Last Modified: 19 Jul 2022 02:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19635

Actions (login required)

View Item View Item