EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA KUALA KAPUAS (Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol)

Maulidatustsaniyah, Maulidatustsaniyah (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA KUALA KAPUAS (Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (168kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (800kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (344kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (186kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (406kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (907kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi dari adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu mengenai retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol tepatnya di Kota Kuala Kapuas. Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengatur, mengontrol serta mengakomodasi sehingga ke depannya tidak menimbulkan permasalahan. Peraturan daerah ini dibuat juga agar memberikan legalitas kepada para penjual minuman beralkohol. Serta dengan adanya retribusi pajak dapat menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Permasalahan dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu mengenai retribusi izin berjualan minuman beralkohol, masih banyak tempat yang belum memilki izin sehingga hal tersbut dapat berdampak pada masyarakat. Serta pemerintah masih kecolongan dengan pedagang yang menjual minuman tidak sesuai dengan kadar alkohol yang diperbolehkan. Artinya implementasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini masih belum bisa dikatakan efektif dengan sepenuhnya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hokum. Teknik pengumpulan data melalui Wawancara dan Dokumentasi. Data yang dicari mengenai Implemntasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Kuala Kapuas (retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol), serta kendala dalam penegakan peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kuala Kapuas retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Hasil analisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kuala Kapuas (retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol), yaitu peraturan daerah yang diterapkan untuk retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol masih belum bisa dikatakan efektif sepenuhnya. Kemudian setelah berjalan kurang lebih 10 tahun dari dibuatnya peraturan daerah ini, , belum pernah peraturan daerah ini dievaluasi secara menyeluruh, hanya saja nilai retribusi yang dievaluasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 19 Jul 2022 06:10
Last Modified: 19 Jul 2022 06:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19646

Actions (login required)

View Item View Item