FATMIRATNA, FATMIRATNA (2022) PRAKTIK WASIAT YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS (STUDI KASUS DESA SUNGAI RUKAM KECAMATAN KUSAN HULU KABUPATEN TANAH BUMBU). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (33kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (5kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (655kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (841kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (321kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (656kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (182kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (403kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Fatmiratna, 180102010246. Praktik Wasiat Yang Diberikan Kepada Ahli Waris (Studi Kasus Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu), Pembimbing (1) Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. dan pembimbing (II) Dr. Hj. Mariani, S.H.M.Ag., Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. 2022. Kata Kunci: Wasiat yang melebihi batas ketentuan, Pewaris, Ahli Waris. Penelitian ini dilakukan di Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu yang dilatarbelakangi adanya praktik perwasiatan keseluruhan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris serta tidak adanya izin persetujuan dari salah satu ahli waris yang lain. Dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwasanya tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris tanpa adanya persetujuan ahli waris yang lain. Apabila ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat itu tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik wasiat yang diberikan kepada ahli waris serta untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi wasiat yang diberikan kepada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau bias juga disebut penelitian lapangan (field research). Penelitian pada skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Oleh karena itu, untuk memperoleh data yang diperlukan peneliti melakukan wawancara kepada para informan. Berdasarkan hasil penelitian praktik wasiat yang diberikan pewaris kepada ahli waris pada kasus ini tidak sah baik itu dari segi Hukum Islam maupun Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam. Karena ada terdapat dua syarat yang belum terpenuhi dalam kasus tersebut, yang pertama yaitu dari sisi jumlah harta yang diwasiatkan dan yang kedua yaitu dari sisi ahli waris yang mendapatkan wasiat namun tidak mendapatkan izin persetujuan dari ahli waris yang lain. Adapun faktor yang melatarbelakangi wasiat yang diberikan pewaris kepada ahli waris yaitu karena keadaan kehidupan N. Selain itu, N juga merawat pewasiat sakit selama bertahun-tahun, menjaga kakaknya yang mempunyai keterbatasan berinteraksi, belum menikah, tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal, serta tidak mempunyai penghasilan atau pekerjaan yang tetap. Sehingga dari pertimbangannya tersebut almh akan memberikan seluruh harta peninggalan yaitu rumah dan tanah kepada anaknya N.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 25 Jul 2022 06:45 |
Last Modified: | 25 Jul 2022 06:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19723 |
Actions (login required)
View Item |