Haryatie, Ely (2011) Nikah Hamil Antara Orang Yang Berbeda Agama Di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (275kB) | Preview |
ABSTRAK
Ely Haryatie. 2011. Nikah Hamil Antara Orang Yang Berbeda Agama Di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing : (1) Dra.Hj. Mashunah Hanafi, MA, (II) Hj. Inawati M. Jainie J, MA Penelitian ini dilandasi dengan latar belakang pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan yang seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum negara dan hukum Islam. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek nikah hamil antara orang yang berbeda agama, apakah faktor-faktor yang menyebabkan nikah hamil antara orang yang berbeda agama, dan apakah akibat yang ditimbulkan dari praktek nikah hamil berbeda agama di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat studi kasus, dengan meneliti 3 (tiga ) kasus, dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara terhadap responden. Kemudian data tersebut di olah dengan tahnik editing, kategorisasi dan disajikan dalam bentuk matrik selanjutnya dilakukan penganalisisan dengan mengacu kepada hukum Islam. Dari hasil penelitian, terdapat dua variasi praktek nikah hamil beda agama tersebut, pertama pernikahannya dilakukan dengan kawin adat (kasus II dan III), kedua kawin secara Islam akan tetapi hanya sebagai pormalitas (kasus I). Faktor yang menyebabkan nikah hamil beda agama tersebut adalah karena adanya pergaulan bebas dan kurangnya pengetahuan agama (kasus I), karena tidak disetujui sehingga akhirnya melakukan hal yang menyebabkan kehamilan agar hubungan mereka disetujui (kasus II), akibat pergaulan bebas dan kurangnya pantauan dari orang tua (kasus III). Akibat yang ditimbulkan dari nikah hamil antara orang yang berbeda agama yaitu mereka tidak dapat beribadah bersama, pergaulan dengan saudara jadi asing dan tersisihkan, anak-anak bingung memilih agama mana, ikut ayah atau ikut ibu (kasus I), beribadah masing-masing dan sering terjadi pertengkaran akibat perbedaan pendapat terutama masalah agama (kasus II), tidak hidup satu rumah atau kumpul, bahkan orang tua mereka bersikap seperti tidak saling kenal, sehingga mereka tidak seperti suami istri (kasus III). Tinjauan hukum, dilihat dari segi hukum islam maupun hukum negara Nikah hamil antara orang yang berbeda agama itu sudah jelas tidak sah, seperti yang dijelaskan dalam UUP pasal 2 ayat (1) tahun 1974, dan dijelaskan pula dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Oct 2015 10:09 |
Last Modified: | 01 Oct 2015 10:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1979 |
Actions (login required)
View Item |